Advertisement

Sarmidi Tak Lagi Menjabat Jadi Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 26 Juni 2018 - 15:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Sarmidi Tak Lagi Menjabat Jadi Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul Ilustrasi Partai PAN - JIBI/Ardiansyah Indra Kumala

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jabatan wakil ketua yang sebelumnya dipegang Sarmidi di Fraksi PAN DPRD Gunungkidul resmi diganti koleganya Edi Susilo. Hal ini terkait dengan konflik internal ihwal Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh partai berlambang matahari tersebut.

Adapun pengumuman pergantian susunan pengurus fraksi PAN tersebut dilakukan seusai rapat Paripurna di Gedung DPRD Gunungkidul, Wonosari, Senin (25/6/2018). Posisi Sarmidi saat ini turun menjadi anggota.

Advertisement

Ketua Fraksi PAN yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan, selain diturunkan jabatan dari wakil menjadi anggota, Sarmidi juga tidak diikutkan dalam rapat pansus yang diselenggarakn pada hari itu juga. "Ini berkaitan dengan masalah PAW kemarin," ujarnya kepada Harianjogja.com, Senin (25/6/2018).

Herry menjelaskan, ada kemungkinan Sarmidi dikeluarkan dari keanggotaanya di fraksi dan juga partai. Namun, hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab pihaknya menghargai proses hukum yang kini tengah berlangsung.

"Pemecatan atau penonaktifan itu mungkin sekali terjadi bagi kader yang membangkang. Tapi kami menghargai mekanisme yang ada. Sarmidi kan baru SP 2," ujarnya.

Namun, Herry mengatakan pihaknya bisa saja lakukan pemecatan jika terbukti sarmidi pindah ke partai lain. "Tapi sekali lagi perlu ada mekanisme, kita tidak bisa serta merta memecat tanpa alasan yang jelas," jelasnya.

Disinggung ihwal masa depan Sarmidi di PAN, Herry mengaku tetap ada kemungkinan. Namun dengan syarat yang bersangkutan mengikuti aturan partai. "Sebenarnya masih membuka peluang, karena bagaimanapun dia adalah kader kami," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD PAN Gunungkidul Arif Setiadi telah meminta Sarmidi untuk mengundurkan diri dari keanggotaanya di DPRD Gunungkidul pada Agustus mendatang.

Perihal konflik internal hingga merambah ke ranah hukum Arif mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui awal konflik tersebut lantaran penolakan Sarmidi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diberlakukan PAN.

Lebih lanjut proses PAW akan diselesaikan pasca-munculnya keputusan hukum dari pengadilan.

Meski begitu DPD PAN, lanjut Arif, tetap memproses pemberian surat peringatan kepada Sarmidi yang sudah masuk ke tahapan SP 2. Dia berharap Sarmidi mau menerima dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat.

Sementara itu Kuasa Hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno mengaku belum mengetahui pasti ihwal dilengserkannya jabatan wakil ketua Sarmidi. "Tadi baru dapat info sekilas," ucapnya.

Ihwal kasus PAW, Suraji mengatakan, jika sampai terjadi psrgantian selama proses hukum masih berjalan menurutnya hal itu tidak bisa. "Idealnya selama proses gugatan tidak bisa dilakukan PAW," ujarnya.

Sementara itu saat ditanya masa depan kliennya di PAN, Suraji mengaku kliennya tersebut tetap fokus di partai berlambang matahari tersebut. "Karena kami masih cinta PAN. Kami hanya mau meluruskan hal yang kami anggap tidak benar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Belum Berencana Rombak APBN 2026

Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Belum Berencana Rombak APBN 2026

News
| Rabu, 11 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement