Advertisement
Pendaftaran Bacaleg Dimulai, Pemohon SKCK Melonjak Tajam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sleman mengalami peningkatan. Adanya lonjakan pemohon karena banyak warga yang menggunakan SKCK untuk syarat mendaftar pekerjaan serta untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta, mengatakan lonjakan pemohon SKCK sudah terjadi selepas Leberan beberapa waktu lalu. "Tiap hari rata-rata ada sekitar 300 orang pemohon. Kalau hari biasa hanya sekitar 30 sampai 50 pemohon," kata dia, Minggu (8/7/2018).
Advertisement
Menurutnya lonjakan pemohon ini karena banyak warga yang ingin menggunakan SKCK untuk syarat melamar pekerjaan. Selain itu saat ini juga bertepatan dengan masa pendaftaran anggota TNI sehingga banyak yang membutuhkan SKCK untuk memenuhi syarat pendaftaran. "Tapi yang paling banyak pemohon yang akan mendaftar bacaleg. Khusus pemohon untuk pendaftaran bacaleg jumlahnya sekitar 300 pemohon," ujarnya.
Menurutnya, untuk syarat-syarat pembuatan SKCK khususnya antara pemohon yang mengajukan untuk keperluan melamar pekerjaan dan pendaftaran bacaleg tidak ada perbedaan. Namun diakuinya terdapat perbedaan untuk SKCK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran baceleg.
"Bedanya kalau SKCK untuk bacaleg tidak bisa langsung jadi, tapi harus diteliti dulu berkasnya oleh Kapolres. Bisa sehari, dua hari bahkan tiga hari karena pengajuan dulu baru kemudian diteliti," ucapnya.
Menyusul terjadinya peningkatan pemohon SKCK, Haryanta menjelaskan jajarannya memperpanjang waktu pelayanan pembuatan SKCK, khusunya yang memungkinkan diselesaikan prosesnya dalam satu hari. "Waktu pelayanan diperpanjang, biasanya untuk pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, saat ini pembuatannya dilayani sampai selesai, bisa sampai pukul 21.00 WIB, khususnya untuk SKCK yang penyelesaiannya satu hari," katanya.
Komisioner Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Imanda Yulianto, mengatakan SKCK merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Pasalnya SKCK merupakan bukti bahwa bacaleg tidak pernah melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun narkoba. Selain SKCK, bacaleg juga diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran. "Pendaftaran dilakukan mulai 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2018," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement