Advertisement

Masuk Program Konsolidasi Tanah, Sejumlah Desa Segera Ditata

Uli Febriarni
Minggu, 05 Agustus 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Masuk Program Konsolidasi Tanah, Sejumlah Desa Segera Ditata Ilustrasi tata ruang - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah desa di Kulonprogo akan masuk dalam program konsolidasi tanah dan penyusunan potensi konsolidasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kulonprogo.

Kepala BPN Kulonprogo, Suardi, mengungkapkan ada satu desa yang diikutkan dalam Program Land Consolidation (LC), yaitu Desa Tawangsari di Kecamatan Pengasih sebanyak 125 bidang. Dua desa yang akan dilakukan penyusunan potensi objek LC adalah Desa Sendangsari, dan Desa Margosari di Kecamatan Pengasih. "Kami memulainya dari yang kecil-kecil dan dilakukan pada tahun ini," kata dia, Minggu (5/8/2018).

Advertisement

Suardi menjelaskan kajian potensi LC dan pelaksanaan LC dilakukan di tiga desa karena masyarakat setempat merespons rencana tersebut, menyetujui untuk menindaklanjuti setelah BPN melakukan sosialisasi kepada warga. Menurut Suardi, LC perlu dilakukan karena dalam pandangannya sebagai aparatur BPN, kawasan sepanjang Jogja menuju Kulonprogo bentuknya tidak beraturan. Ia berharap ada pengendalian tata ruang yang tujuannya untuk perencanaan strategis tata ruang ke depan, mengingat permukiman dan lahan pertanian akan terus mengalami perkembangan. Setelah dilakukan konsolidasi dan pengaturan, diharapkan bisa menjadi lebih indah. "Masih ada ruang untuk menata, bukan hanya tanah milik pemerintah, melainkan juga swasta dan masyarakat. Jadi kami [pemerintah dan warga] bisa membangun untuk menatanya kembali," ujarnya.

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan BPN untuk menata tata ruang pertanahan di suatu wilayah agar semua tanah yang ada menghadap ke jalan. Desa-desa yang akan diikutkan dalam program konsolidasi harapannya bisa menjadi percontohan. Konsolidasi tanah dilakukan agar bentuk tanah, baik berbentuk pertanian dan permukiman bisa menghadap jalan dan memiliki fasilitas umum yang bagus, tidak dibiatkan berantakan, apalagi sampai menyebabkan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut susah keluar atau tak memiliki akses menuju jalan.

Bentuk konsolidasi bisa berupa perombakan atau penataan dalam bentuk lain tergantung kondisi awal tanah di wilayah tersebut, apakah sudah ada jalan, luasan tanah di pinggiran dan luasan tanah yang akan ditata. "Konsepnya bagaimana kami menata tanpa menggusur mereka, misalnya yang sekarang tinggal di bagian pojok, mau tetap di sana atau di mana. Konsolidasi ini dilakukan penataan atas dasar kesepakatan bersama masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto, menuturkan program konsolidasi tanah ini diterapkan bukan kepada desa-desa yang tertunjuk, melainkan permohonan atau pengajuan dari desa yang bersangkutan, bahwa mereka ingin wilayahnya ditata kembali. "Nanti dilihat juga, warga sepakat atau tidak, seperti apa. Kalau sepakat, ditindaklanjuti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement