Advertisement

Izin Penggunaan Tanah Magersari untuk Rumah Relokasi Turun

Uli Febriarni
Selasa, 31 Juli 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Izin Penggunaan Tanah Magersari untuk Rumah Relokasi Turun Satu unit alat berat mengumpulkan sampah bekas land clearing di atas IPL NYIA untuk dibuang, akhir pekan lalu. Hingga saat ini sejumlah warga penolak NYIA masih bertahan tinggal di atas IPL NYIA dengan cara mendirikan tenda dan Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo mengklaim telah mendapat izin dari Kadipaten Pura Pakualaman perihal penggunaan tanah di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon. Tanah itu akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah khusus (rusus) berstatus magersari bagi warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan turunnya izin sudah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo agar dapat ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan dan mendapatkan bantuan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Advertisement

Menurut Heri untuk mendapatkan izin tersebut Pemkab telah menghadap Sri Paduka Paku Alam X. Semua persyaratan telah diserahkan meliputi desain bentang lahan dan siteplan. Kendati demikian, Sri Paduka Paku Alam X berpesan supaya di area pembangunan relokasi ada tempat ibadah, lokasi bermain dan fasilitas umum dan sosial lainnya. "Kadipaten [Pura Pakualaman] sangat mendukung sepenuhnya relokasi ini, khususnya untuk menyukseskan program pembangunan strategis nasional," ujarnya, Selasa (31/7/2018).

Kepala DPUPKP Kulonprogo, Gusdi Hartono, mengatakan kini jajarannya menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah relokasi magersari tahap kedua di Desa Kaligintung dari Kemen-PUPR. Nantinya setelah status kepemilikan tanah sudah jelas dan sudah mendapat izin dari PA X, DPUPKP akan meneruskan mengajukan permohonan kepada Kemen-PUPR. Selain itu, disusul dengan penyiapan perencanaan kebutuhan anggaran pembersihan lahan melalui APBD Perubahan 2018. "Pembersihan lahan untuk lahan relokasi kami targetkan dilaksanakan tahun ini. Mudah-mudahkan dianggarkan pada 2019 dan bisa memulai pembangunan fisik," kata Gusdi.

Gusdi mengaku optimistis permohonan dari Pemkab akan dikabulkan oleh Kemen-PUPR, terlebih sebelumnya DPUPKP Kulonprogo sudah mengawali permohonan pembangunan rusus lewat komunikasi lisan dan rapat koordinasi secara intensif.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement