30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Piyungan di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul pesimistis melihat penanganan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Alasannya, Pemda DIY malah menawarkan kabupaten kota untuk membuat tempat pembuangan sampah sementara selama proses perbaikan.
Sementara belum ada rencana jangka menengah dan jangka panjang yang ditawarkan Pemda DIY dalam menangani TPST Piyungan. "Kalau ditelaah terus tidak akan selesai-selesai, sampai sekarang teknologi apa yang akan dipakai dalam menangani TPST Piyungan belum jelas," kata Kepala Bidang Persampahan dan Pengembangan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Wahid, saat ditemui seusai menjadi pembicara di Balai Desa Trirenggo, Bantul, Senin (20/8/2018).
Wahid mengaku sudah menggelar pertemuan dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul, pada Kamis, pekan lalu. Sekber yang terdiri dari Pemerintah Kota Jogja, Sleman, dan Bantul itu, kata Wahid, tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan pengelolaan TPST Piyungan adalah Pemda DIY.
Dalam pertemuan yang dihadiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) tersebut diakui Wahid, Pemda DIY belum memiliki solusi konkret. Ia mengatakan Pemda DIY saat ini kesulitas menyewa alat berat untuk pemadatan sampah karena sebagian besar jasa persewaan alat berat tidak mau jika digunakan untuk proses pengelolaan sampah.
Demikian, jangka menengah yang diupayakan Pemda DIY saat ini tengah masih digodok dan tidak ada kejelasan sampai kapan. Jika dalam waktu dekat rencana jangka menangah tidak jelas, maka bisa dipastikan tahun depan pun persoalan TPST Piyungan belum akan terselesaikan karena belum dianggarkan.
Pihaknya sudah dua kali berkirim surat ke Gubernur DIY terkait persoalan tersebut, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Terkait usulan membuat tempat pembuangan sampah sementara, kata Wahid, tidak memungkinkan karena proses pengadaan lahannya juga butuh waktu lama.
Selain itu juga perlu mengusulkan perubahan tata ruang di Bantul, karena dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bantul tidak ada wilayah peruntukan tempat pembuangan sampah. "Jelas tidak memungkinkan jika kami harus membuat tempat pembuangan sampah sementara," ujar Wahid.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Suharyanta menyatakan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bantul siap jika pengelolaan TPST Piyungan dikembalikan lagi ke Sekber Kartamantul. Menurut dia, saat TPST Piyungan dikelola Kartamantul cukup bagus, "Sekarang malah kurang terurus," kata Aris. Ia berharap Pemda DIY lebih serius dalam mengelola TPST Piyungan, karena persoalan yang terjadi selama ini cukup mengganggu warga sekitar TPST Piyungan.
Kepala Dusun Ngablak, Tukiman mengatakan persoalan TPST Piyungan terjadi sudah bertahun-tahun. Penyebabnya, kata dia, alat beratnya yang rusak. Jika alat berat rusak maka sampah menumpuk di lokasi TPST hingga meluber ke jalan. Kondisi tersebut yang membuat warga geram dan menutup jalan jika alat pemadatan sampah rusak.
"Jalan di sekitar TPST Piyungan itu kan jalan umum yang digunakan warga setiap hari. Kalau tertutup sampah otomatis mengganggu aktivitas warga," kata Tukiman. Ia mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut ke Pemerintah Desa Sitimulyo, namun pihak desa juga mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.