Advertisement
Belum 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Magelang Ditangkap Warga saat Mencuri Ponsel di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Ngaglik membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang merupakan seorang residivis itu mencuri satu unit sepeda motor dan dua buah ponsel.
Kapolsek Ngagalik Kompol Danang Kuntadi mengatakan seorang pelaku yang berhasil diringkus adalah Teguh Nasrudin, 26, warga Dusun Pucungroto, Pandanretno, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah. Ia ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku mulanya masuk ke rumah Hera Novitasari, di Dusun Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik dengan cara merusak pintu. Di rumah tersebut, pelaku mengambil dua ponsel milik Hera Novitasisari saat ditinggal tidur. Sebelum pelaku meninggalkan lokasi, Hera mengetahuinya dan mencoba mengejarnya.
"Hal itu diketahui warga setempat, akhirnya warga berhasil menangkap pelaku. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek," kata dia, Senin (20/8/2018).
Pelaku pun langsung diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan dua ponsel dan kunci T dari tangan pelaku. Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor beat tanpa identitas.
"Hasil pengecekan kondisi kunci rusak. Sepeda motor itu diduga juga hasil kejahatan. Untuk itu petugas sekarang melakukan pengembangan, apakah ada tempat kejadian perkara lain," kata dia.
Diketahui memang pelaku ini merupakan seorang residivis pelaku curanmor. Dia pernah mendekam di Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas II A DIY dan baru merasakan udara bebas pada Juni 2018 lalu. Namun ia ternyata tidak kapok, dan kembali melakukan aksi kejahatan.
Pelaku kini pun terancam kembali mendekam di penjara. “Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaraman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu kepada wartawan, Teguh mengakui perbuatannya telah mencuri dua ponsel milik warga Dusun Candisari. Namun ia mengelak telah melakukan pencucian kendaraan bermotor.
Hanya saja ia mengakui sebelumnya pernah mencuri motor dan dipenjara. "Masuk [penjara] Lapas Yogyakarta, karena kasus ambil motor di Jlagran. [Ambil motor] satu kali. Yang ini [barang bukti motor] kurang tau," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement