Advertisement
Buntut Polisi Injak Hiu Terdampar, Pencinta Satwa Surati Kapolda
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Forum Edukasi Satwa dan Tumbuhan (Forest) melayangkan surat kepada Kapolda DIY terkait adanya tiga oknum polisi yang menginjak hiu tutul yang terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul, Senin (27/8/2018). Hal itu dinilai tidak beretika dan menyakiti hati para pencinta satwa karena hiu tutul merupakan hewan dilindungi.
Divisi Advokasi Forest, Hanif Kurniawan mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kapolda DIY dengan hal permohonan cinta satwa tertanggal Selasa (28/8/2018). Surat ini dilatarbelakangi oleh adanya oknum polisi yang menginjak hiu tutul yang terdampar di pantai.
Advertisement
"Bagi kami terus terang itu menyinggung perasaan kami dan para pecinta satwa. Oleh karena itu melalui surat itu kami memohon kepada Pak Kapolda DIY agar materi dan wawasan tentang kecintaan satwa ini menjadi pertimbangan gerak langkah dari pihak kepolisian," kata dia.
Lanjutnya lagi adanya peristiwa itu sangat disayangkan. Pasalnya hiu tutul merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
"Dengan kondisi satwa yang dilindungi, apakah dia masih hidup atau mati ya tidak etis jika kawan [oknum polisi] itu lalu berfoto ria di atasnya. Ini kan satwa yang harus dilindungi dan menjadi kebanggan di negeri kita," ungkapnya.
Di sisi lain pihaknya mendukung langkah kepolisian yang akan melakukan penegakan disiplin secara internal kepada ketiga oknum polisi tersebut. Dia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Sebelumnya Polda DIY telah melakukan tindakan terkait hal ini. Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatkan ketiga polisi yang dalam foto menaiki bangkai hiu dengan tersenyum dan mengepalkan tangan itu telah dipanggil oleh tim penegak disiplin internal Polda DIY.
Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan dan akan menjalani hukuman. "Sudah diperiksa oleh Provos dan sedang didalami jenis hukuman apa yang pantas diberikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement