Advertisement

Ribuan Bungkus Miras Oplosan Dimusnahkan Polda DIY

Irwan A Syambudi
Selasa, 04 September 2018 - 16:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ribuan Bungkus Miras Oplosan Dimusnahkan Polda DIY Pemusnahan ribuan bungkus miras jenis lapen di Polda DIY, Sleman, Selasa (4/9/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak sebelum Ramadan 2018.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah miras oplosan jenis lapen atau miras langsung pening. "Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan," katanya di sela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolda DIY, Selasa (4/9/2018).

Advertisement

Ribuan lapen yang terbungkus dalam plastik bening itu dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ini dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.

Pemusnahan ribuan bungkus miras jenis lapen di Polda DIY, Sleman, Selasa (4/9/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Penindakan miras jenis lapen ini dilakukan lantaran berbahaya bagi kesehatan sebab banyak campuran bahan-bahan berbahaya dalam minuman tersebut. "Ini masuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pangan. Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun," kata dia.

Koordinator Kasi Pidum Kejati DIY Dandeni Herdina mengatakan, saat ini proses penanganan kasus miras oplosan ini masih dalam tahap pemberkasan. Dan berkas-berkas perkara ini baru sebagian yang telah sampai di Kejati DIY sehingga masih harus di lengkapi.

Dalam penanganan kasus ini kata dia akan menggunakan Undang-Undang Nomor 18/20112 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

"Nanti penentuan hukumannya apakah denda atau penjara pengadilan yang menentukan. Hal itu tergantung dari berbagai segi dan pertimbangan, misalnya berkaitan dengan latar belakang pelaku dan juga efek yang ditimbulkan dari miras ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Komnas HAM Turun Selidiki Kasus Keracunan Menu MBG

Komnas HAM Turun Selidiki Kasus Keracunan Menu MBG

News
| Minggu, 05 Oktober 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement