Advertisement

Seleksi CPNS Dimulai 19 September, Ini 10 Syarat Pendaftarannya

Newswire
Jum'at, 07 September 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Seleksi CPNS Dimulai 19 September, Ini 10 Syarat Pendaftarannya Peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) mnengerjakan soal menggunakan metode computer Assisted Test (CAT) di Graha Soloraya kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10). - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akhirnya dibuka. Pemerintah bakal membuka lowongan mulai Rabu, tanggal 19 September dua pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis Jumat (7/9/2018), mengatakan tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja.

Advertisement

Total formasi itu terdiri dari 51.271 formasi untuk penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.

Bagi warga yang ingin melamar, dipersilakan mendaftar melalui laman daring http://sscn.bkn.go.id.

“Laman daring itu sudah bisa diakses warga yang ingin melamar sejak tanggal 19 September 2018. Silakan klik,” kata Bima.

Ia menuturkan, BKN hanya membuka pendaftaran CPNS melalui laman http://sscn.bkn.go.id. Bima memastikan, tak ada laman daring lain yang digunakan untuk proses lamaran.

Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada

News
| Minggu, 05 April 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement