Advertisement

Tambang Ilegal di Gunungkidul Disetop, Spanduk Larangan Terpasang

David Kurniawan
Minggu, 05 April 2026 - 16:17 WIB
Sunartono
Tambang Ilegal di Gunungkidul Disetop, Spanduk Larangan Terpasang Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja - David Kurniawan.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Gunungkidul mulai dihentikan aparat dalam dua pekan terakhir. Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi untuk mencegah penambangan tanpa izin kembali terjadi.

Kapolres Gunungkidul, Damun Asa, menegaskan langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.

Advertisement

“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).

Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Namun, detail jumlah lokasi awalnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, kemudian memastikan ada lima titik tambang ilegal yang ditutup. Lokasinya tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.

“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata penghentian, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Jika sudah mengantongi legalitas, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali di lokasi yang ditentukan.

“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” tegasnya.

Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Salah satu titik yang ditutup berada di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, di Kapanewon Semin. Warga setempat menyebut penutupan dilakukan pada Senin (30/3) dengan pemasangan spanduk larangan di area tambang.

Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul.

Foto,

Harian Jogja/David Kurniawan

Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir

IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir

News
| Minggu, 05 April 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement