Polres Gunungkidul Buru 2 Pelaku Penipuan Proyek KDMP, Sempat Mangkir
Polres Gunungkidul masih menyelidiki dugaan penipuan proyek KDMP. Dua terduga mangkir dari panggilan, sementara tujuh orang dipastikan korban.
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Gunungkidul mulai dihentikan aparat dalam dua pekan terakhir. Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi untuk mencegah penambangan tanpa izin kembali terjadi.
Kapolres Gunungkidul, Damun Asa, menegaskan langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).
Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Namun, detail jumlah lokasi awalnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, kemudian memastikan ada lima titik tambang ilegal yang ditutup. Lokasinya tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata penghentian, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Jika sudah mengantongi legalitas, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali di lokasi yang ditentukan.
“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu titik yang ditutup berada di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, di Kapanewon Semin. Warga setempat menyebut penutupan dilakukan pada Senin (30/3) dengan pemasangan spanduk larangan di area tambang.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul.
Foto,
Harian Jogja/David Kurniawan
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Gunungkidul masih menyelidiki dugaan penipuan proyek KDMP. Dua terduga mangkir dari panggilan, sementara tujuh orang dipastikan korban.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp61.450/kg, telur ayam Rp29.050/kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru versi PIHPS Kamis pagi.
Cek jadwal SIM Sleman Juli 2026 lengkap: Satpas, SIM keliling, MPP, dan layanan malam di Sleman City Hall. Simak syarat, biaya, dan tipsnya.
Rangkuman 10 berita terpopuler Harianjogja.com edisi 9 Juli 2026, dari program MBG, investasi, hingga Mandala Krida.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Bus KSPN Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp12.000. Cek jadwal dan rute ke Pantai Drini, Parangtritis, dan Obelix.