Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Maraknya aktivitas galian C di Pleret yang viral di media sosial membuat Pemkab Bantul menegaskan hanya tiga tambang yang memiliki izin sah.
Pemkab Bantul memiliki keterbatasan kewenangan, karena izin dan penindakan tambang mineral bukan logam berada di Pemda DIY. Untuk itu, koordinasi intensif dilakukan agar penertiban berjalan sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, Satpol PP Bantul mengaku hanya dapat menangani gangguan ketertiban umum yang muncul akibat aktivitas tambang. Laporan warga terkait debu dan lalu lintas truk memang ada, tetapi jumlahnya masih relatif sedikit.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, pihaknya berusaha melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah diintruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemda DIY dalam hal perizinan dan penindakan.
Fenty menyebut, persoalan utama penanganan tambang di Bantul adalah soal kewenangan, karena izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan sepenuhnya berada di Pemda DIY. Karena itu, Satpol PP dan jajaran OPD terkait hari ini melakukan konsultasi dengan Pemda DIY untuk memastikan batas tugas masing-masing.
“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Hanya saja dirinya tidak menjelaskan detail aktivitas tambang apa saja yang telah mengantongi izin itu. Menurutnya data perusahaan sepenuhnya ada di DPMPTSP DIY.
"Sekarang kami tengah memetakan data perizinan, tata ruang, dan retribusi agar pengawasan lebih optimal. Nanti akan diterbitkan SK Bupati yang mengatur pembagian tugas antar-OPD dan pemerintahan kapanewon serta kelurahan," katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto membenarkan bahwa pengawasan tambang berada di ranah Pemda DIY. Satpol PP Bantul, kata dia hanya menangani aspek ketertiban umum seperti gangguan debu, kebisingan, ataupun dampak truk pengangkut di permukiman, tetapi tidak dapat melakukan penghentian aktivitas tambang secara teknis.
“Kalau laporan soal gangguan ketertiban umum dampak dari aktivitas tambang memang ada, tapi tidak banyak," kata Jati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.