Liburan Kolam Renang Bantul Berujung Duka, Bocah Asal Muna Meninggal
Bocah asal Muna, Sulawesi Tenggara, meninggal usai insiden di kolam renang Bantul. Polisi masih mendalami kronologi kejadian.
Lokasi tambang yang disetop. Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan, penghentian tersebut menyusul adanya kegiatan pengerukan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren Gus Miek. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul menghentikan sementara aktivitas penambangan tanah di Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret. Penghentian dilakukan karena lokasi tersebut berada di luar zona pertambangan dan belum mengantongi perizinan resmi.
Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bantul bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemantauan lapangan pada Senin (5/1). Hasil pengecekan menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren Gus Miek.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan, selain tidak masuk wilayah peruntukan tambang, kegiatan tersebut juga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kita hentikan sementara sampai ada izin. Pemerintah daerah siap memfasilitasi perizinan sesuai dengan ketentuan,” ujar Jati, Selasa (6/1).
Selama masa penghentian, pengelola diwajibkan menarik seluruh alat berat dari lokasi. Jati menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, Pemkab Bantul akan menempuh langkah penindakan hukum.
“Kami akan mengoordinasikan tim pengawasan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Jati Bayu juga mengungkapkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sejatinya telah berlangsung sejak 2023. Saat itu, pengelola sempat menyepakati penghentian kegiatan karena belum memiliki izin. Namun, aktivitas penambangan kembali dilakukan pada Desember 2025.
“Atas aktivitas tersebut, DPU ESDM DIY telah memberikan teguran berupa surat penghentian kegiatan penambangan sekaligus penarikan alat berat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bocah asal Muna, Sulawesi Tenggara, meninggal usai insiden di kolam renang Bantul. Polisi masih mendalami kronologi kejadian.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.