Viral Pengemis Bawa Anak di Ketandan Bantul, Satpol PP Turun
Satpol PP telusuri dugaan pengemis bawa anak di Ringroad Ketandan Bantul, pengawasan diperketat demi perlindungan anak.
Lokasi tambang yang disetop. Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan, penghentian tersebut menyusul adanya kegiatan pengerukan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren Gus Miek. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul menghentikan sementara aktivitas penambangan tanah di Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret. Penghentian dilakukan karena lokasi tersebut berada di luar zona pertambangan dan belum mengantongi perizinan resmi.
Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bantul bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemantauan lapangan pada Senin (5/1). Hasil pengecekan menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren Gus Miek.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan, selain tidak masuk wilayah peruntukan tambang, kegiatan tersebut juga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kita hentikan sementara sampai ada izin. Pemerintah daerah siap memfasilitasi perizinan sesuai dengan ketentuan,” ujar Jati, Selasa (6/1).
Selama masa penghentian, pengelola diwajibkan menarik seluruh alat berat dari lokasi. Jati menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, Pemkab Bantul akan menempuh langkah penindakan hukum.
“Kami akan mengoordinasikan tim pengawasan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Jati Bayu juga mengungkapkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sejatinya telah berlangsung sejak 2023. Saat itu, pengelola sempat menyepakati penghentian kegiatan karena belum memiliki izin. Namun, aktivitas penambangan kembali dilakukan pada Desember 2025.
“Atas aktivitas tersebut, DPU ESDM DIY telah memberikan teguran berupa surat penghentian kegiatan penambangan sekaligus penarikan alat berat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP telusuri dugaan pengemis bawa anak di Ringroad Ketandan Bantul, pengawasan diperketat demi perlindungan anak.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.