Skrining Kesehatan Sekolah di Bantul Ungkap Masalah Gigi dan Mental
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist/Pemkab Sleman
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memastikan hanya terdapat tiga izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah Bantul. Seluruh proses perizinan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda DIY.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, menjelaskan tiga aktivitas pertambangan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, dan Pajangan dengan jenis yang berbeda, mulai dari tanah uruk hingga penambangan pasir dan batu (sirtu).
“Yang pertama ada di Kalurahan Triharjo, Pandak, berupa izin pengangkutan dan penjualan. Ini bukan aktivitas penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan material tanah uruk,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Aktivitas penambangan lainnya berlokasi di Kalurahan Argodadi, Sedayu, dan sebagian wilayah yang masuk Sentolo, Kulonprogo, berupa penambangan sirtu. Sementara itu, satu izin lain berada di Kalurahan Triwidadi, Pajangan, untuk penambangan tanah uruk.
Leny menegaskan bahwa DPMPTSP Bantul tidak menerbitkan izin tersebut karena seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemda DIY. Ia juga tidak merinci masa berlaku masing-masing izin.
“Semua usaha penambangan izinnya diterbitkan provinsi. Kami hanya menerima tembusannya, itu pun kalau dikirimkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan di tingkat provinsi melibatkan rekomendasi teknis dari DPUPESDM. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait permohonan izin baru di Bantul karena alurnya tidak melalui pemerintah kabupaten.
“Untuk data tambang yang tidak berizin, kami tidak pegang. Itu ada di Pemda DIY juga,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya. OPD terkait telah diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemda DIY, baik terkait perizinan maupun penindakan.
“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.