Advertisement
2 Nama Kembali, Jumlah Caleg di Gunungkidul Jadi 464 Orang
Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang sebanyak 464 Calon legislatif (Caleg).
Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengungkapkan tidak begitu banyak perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke DCT. “Waktu DCS ada 462 Bacaleg, saat penetapan DCT ini menjadi 464, karena gugatan dari Partai Hanura kemarin itu,” kata Zaenuri, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Ia mengatakan dua nama dari partai Hanura tersebut sudah dimasukan dan sudah dikembalikan ke nomor urut awal. Zaenuri menambahkan tidak begitu banyaknya perubahan tersebut, disebabkan juga karena beberapa Caleg yang harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya juga sudah melengkapi berkas.
Adapun dua nama dari Hanura tersebut yang pertama bernama Waluyo yang terindikasi mantan napi pidana umum penipuan, yang harus menyerahkan bukti kliping tentang itu dan dimuat di media massa, dan ternyata terbukti sudah dan dinyatakan menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu yang kedua atas nama Andi Supriyono yang sebelumnya tidak mengumpulkan E-KTP padahal sebenarnya sudah memiliki, juga dinyatakan menang atas gugatan itu.
“Selain dua nama dari Hanura itu tidak ada lagi yang berubah. Untuk Caleg yang harus mundur dari jabatan sebelumnya juga sudah memberikan SK pemberhentian semua, jadi tidak ada yang dicoret,” ujar Zaenuri.
Terkait Caleg yang pernah tersandung masalah korupsi, Zaenuri mengungkapkan untuk wilayah Gunungkidul tidak ada. Memang sebelumnya ada namun sudah dicoret oleh partainya dan digantikan sebelum penetapan DCS beberapa waktu yang lalu.
Saat ini pihak KPU Gunungkidul tengah menggodok draft SK zonasi kampanye, dan pada Minggu (23/9/2018) diharapkan sudah disahkan dan dapat menjadi panduan Parpol.
“Kami harapkan kepada Parpol maupun Caleg saat masuk masa kampanye nanti jika memang harus ada izin dari kepolisian ya diurus izinnya. Selain itu kami harapkan segera melaporkan dana awal kampanye, karena ini sangat penting,” ujar Zaenuri.
Sementara itu dari pihak Bawaslu Gunungkidul, mengklaim juga terus mengawasi proses Pemilu 2019 ini. “Kami saat ini fokus LADK [Laporan Awal Dana Kampanye], selain itu juga pencermatan kembali Daftar Pemilih Tetap [DPT] ganda, serta penertiban Alat Peraga Kampanye [APK],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jerman Prediksi AS Tak Lanjutkan Invasi Darat ke Iran, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








