Advertisement

Bantul Bebas Caleg Eks Napi

Ujang Hasanudin
Senin, 24 September 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Bantul Bebas Caleg Eks Napi Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang statusnya mantan narapidana baik kasus korupsi maupun kejahatan lain.

Total ada 442 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul yang ditetapkan KPU untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Bantul, Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Didik Joko Nugroho mengaku tidak menemukan caleg dalam daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti eks narapidana kasus korupsi, eks narapidna kasus kejahatan seksual pada anak, maupun narapidana kasus narkoba.

Advertisement

Meski aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi tidak ada pengaruhnya di Bantul. Didik mengatakan tidak adanya caleg eks narapidana kasus korupsi dan kasus lain berdasarkan hasil penelitian dokumen semua caleg saat pendaftaran, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan keterangan bebas pidana dari pengadilan.

"Basis kami dokumen dan tidak menemukan eks koruptor, kasus narkoba, dan kejahatan seksual pada anak," kata Didik, Sabtu (22/9/2018).

Menurut Didik, jika pun dokumen yang diserahkan caleg itu palsu atau tidak sesuai, bukan ranah KPU untuk menelusuri, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU sudah memberikan ruang kepada masyarakat pada 12-21 Agustus lalu untuk mencermati semua caleg saat masih dalam daftar calon sementara (DCS). Namun sampai batas waktu berakhirnya masa masukkan, tidak ditemukan caleg yang tidak memenuhi syarat.

Saat ini ada 442 orang yang sudah ditetapkan menjadi calon tetap anggota legislatif. Ke-442 calon dari 16 partai politik itu sudah tidak bisa diganti lagi jika calon mengundurkan diri atau meninggal dunia. Didik mengaku belum menemukan aturan jika sudah dalam daftar tetap namun masih ada masukan masyarakat.
"Yang pasti ruang masukan sudah diberikan dan tidak ada tanggapan," ucap Didik.

KPU Bantul menetapkan 442 calon anggota legislatif masuk dalam DCT untuk dipilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Jumlah calon anggota DPRD Bantul tersebut berkurang dari sebelumnya 446 dalam daftar calon sementara (DCS).

"Ada empat calon yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi," kata Ketua KPU Bantul Mohamad Johan Komara, Kamis (20/9/2018).

DCT anggota DPRD Bantul dalam Pemilu 2019 sebanyak 442 orang dengan rincian laki-laki 238 orang dan perempuan 204 orang. Total keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif di Bantul ini sebesar 47%. Melebihi dari ketentuan 30% keterwakilan perempuan.

Johan mengatakan calon legislatif yang mengundurkan diri atas inisiatif pribadi tidak dapat diganti dengan calon lain, kecuali yang mengundurkan diri adalah perempuan yang berpengaruh terhadap keterwakilan 30% perempuan dalam daftar caleg. Proses pengunduran diri calon disampaikan oleh partai politik ke KPU Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement