Advertisement

Ternyata, Semua Usaha Peternakan dan Pariwisata di Desa Pacarejo Belum Berizin

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 27 September 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Ternyata, Semua Usaha Peternakan dan Pariwisata di Desa Pacarejo Belum Berizin Suasana peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, Selasa (11/9/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polemik PT. Widodo Makmur Unggas (WMU) di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu membuka fakta baru ihwal lemahnya pengawasan perizinan. Pasalnya seluruh usaha baik industri maupun wisata di desa itu ternyata belum berizin.

Kepala Desa Pacarejo Suhadi mengaku selain PT.WMU yang hingga kini masih terganjal persoalan dokumen amdal dan IMB, masih ada setidaknya 15 usaha peternakan unggas dan beberapa usaha wisata di desa tersebut juga belum mengurus izin. "Kalau perusahaan paling besar ya peternakan ayam itu [PT.WMU], sisanya peternakan kecil dan wisata," ucapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (25/9).

Advertisement

Belum adanya izin tersebut, menurut Suhadi disebabkan oleh sejumlah alasan. Untuk peternakan, tak adanya izin lantaran skala kandang ayam yang tergolong kecil. Setiap kandang, kata dia, rerata berisikan 1.000 hingga 1.500 ekor ayam.

Hal ini berbeda dengan PT. WMU yang bisa menampung puluhan hingga ratusan ribu ayam. Mengacu pada Perbup Gunungkidul No.14/2014 tentang Izin Lingkungan, kriteria peternakan ayam yang berijin mencakup tiga persyaratan, yakni ayam pedaging minimal 12.000 ekor, ayam petelur minimal 10.000 ekor dan di wilayah sesuai tata ruang di kawasan peruntukan ternak unggas.

Sedangkan terkait dengan kawasan peruntukan peternakan unggas, hal itu diatur dalam Perda Gunungkidul No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul 2010-2030.

Dalam Pasal 37 huruf d Perda itu disebutkan tujuh kecamatan menjadi kawasan peruntukan peternakan unggas yakni Kecamatan Ponjong, Semanu, Karangmojo, Wonosari, Patuk, Semin dan Playen.  Selain itu, Suhadi menjelaskan belasan peternakan di luar PT.WMU merupakan milik warga setempat.

Peternakan rakyat itu terpusat di dua dusun yakni Kuwon Kidul dan Tonggor. Dalam peta RTRW Gunungkidul, Desa Pacarejo yang masuk dalam Kecamatan Semanu memang diperuntukan sebagai wilayah pengembangan unggas.

Sementara soal usaha wisata, Suhadi mengatakan belum adanya peraturan yang jelas membuat usaha wisata di desanya belum berizin. Untuk saat ini kata Suhadi proses perizinan obyek wisata sedang dilakukan. "Setiap potensi wisata yang kami kelola harus ada izin. Kami juga koordinasi dengan Dinas Pariwisata agar dokumen perizinan segera diurus," ucapnya.

Usaha wisata yang ada Desa Pacarejo di antaranya Goa Jomblang, Kalisuci, Candi Dengok, Telaga Jonge, Watu Giring dan beberapa lagi yang kini masih dalam tahap eksplorasi oleh pemdes dan masyarakat sekitar.  Dalam Pasal 19 ayat 1 Perda Gunungkidul No.5/2013 tentang Penyelenggaran Kepariwisatan disebutkan, untuk menjalankan usaha pariwisata tiap pengelola dan BUMDes wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah setempat.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 24 regulasi yang sama, disebutkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan dokumen resmi yang membuktikan usaha pariwisata telah tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Seperti diketahui, setelah jadi polemik, persoalan peternakan PT WMU yang belum berizin akhirnya berujung pada penyetopan pembangunan dan operasional perusahaan tersebut.

Kepala Unit Peternakan PT.WMU, Iwan mengatakan sejak Minggu (23/9) lalu perusahaannya telah mengurangi aktivitas produksi maupun pembangunan. Sehingga untuk saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas para karyawan. Dengan kata lain mereka telah dirumahkan untuk sementara waktu.

Soal TDUP, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Sukmono tidak menampik masih banyak pengelola objek wisata yang belum memilikinya. “Dia menilai kegiatan pariwisata di Gunungkidul kebanyakan masih berskala kecil. Sehingga persyaratan dalam mengurus TDUP ini jauh lebih sederhana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement