Advertisement
Duh, Di Gunungkidul Ada Stempel Parpol di Undangan Pengajian
Ilustrasi kampanye. - nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan ada indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol. Salah satunya berupa undangan pengajian dengan stempel salah satu parpol.
Advertisement
"Pada dasarnya tempat ibadah, pendidikan, tidak diperbolehkan untuk kampanye. Kemarin kami ada temuan undangan kegiatan pengajian di dalamnya muncul indikasi unsur kampanye stempel salah satu Parpol," ujar Is, Jumat (5/10/2018).
Pihak Bawaslu sendiri telah mengonfirmasikan hal itu ke pengurus parpol yang bersangkutan. Pihaknya pun telah memperingatkan kepada Parpol untuk lebih berhati-hati agar tidak melanggar aturan. “Selain itu, kami juga ingatkan ke mereka untuk selalu melaporkan dan membuat surat izin dari Polres jika membuat kegiatan kampanye,” ucap dia.
BACA JUGA
Saat ini, kata dia, masih ada beberapa caleg yang tidak melaporkan atau mengurus izin ke kepolisian saat menggelar pertemuan terbatas atau kampanye. Menurut dia, hal itu disebabkan para caleg itu sendiri tidak melaporkan kegiatannya ke parpol, sehingga parpol juga tidak mengetahui.
Selain itu Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) meski tidak dipungkiri zonasi pemasangan APK saat ini masih akan direvisi. “Ada temuan beberapa pelanggaran kaitannya pemasangan APK. Masih ada yang memasang di pohon-pohon, padahal itu tidak boleh. Kami sudah peringatkan pula," ujarnya.
Bawaslu, kata Is, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dan megambil sikap beberapa hal soal masa kampanye ini. Pertama, peninjauan kembali zonasi kampanye, dan kedua, setiap caleg yang menggelar kampanye harus mengurus izin ke kepolisian jika tidak KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian berhak menindak atau memberhentikan kegiatan.
Komisioner Divisi Hukum KPU Gunungkidul, Andang Nugroho menekankan bahwa tempat ibadah memang tidak diperbolehkan untuk berkampanye atau melakukan politik praktis.
"Kami sudah imbau ke parpol juga sebenarnya untuk selalu membuat izin jika mengadakan kegiatan kampanye. Parpol harus bisa mengakomodasi calegnya jangan sampai tidak tahu kegiatan calegnya," kata Andang.
Terkait dengan zonasi APK yang disinyalir beberapa lokasi masih masuk zona larangan pemasangan saat ini tengah coba di revisi. Pihak KPU Gunungkidul mengusahakan agar minggu ini dapat terselesaikan revisi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






