Advertisement

Setelah ke PN Jogja dan Denpom, Warga Patuk Wadul ORI DIY

Sunartono
Senin, 22 Oktober 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Setelah ke PN Jogja dan Denpom, Warga Patuk Wadul ORI DIY Ilustrasi sengketa lahan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polemik tanah magersari antara warga Patuk, Dipoyudan, Kecamatan Ngampilan dan Korem 072 Pamungkas memasuki babak baru. Setelah beberapa waktu lalu warga melaporkan eksekusi tiga rumah yang dilakukan oleh Korem ke meja Denpom dan PN Jogja, kali ini warga mengadukan masalah itu ke Ombudsman Indonesia (ORI) DIY.

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri yang membenarkan adanya aduan itu, mengaku akan segera bertindak. Sesuai dengan UU No.37/2008 tentang ORI, pihaknya akan bertindak secara independen terhadap kasus tersebut. "Ombudsman itu lembaga independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara," ujarnya seusai menerima kunjungan warga Patuk di Kantor ORI DIY, Senin (22/10/2018).

Advertisement

Kedatangan warga, kata dia, masih sebatas konsultasi dan pengisian laporan aduan. Jika nanti laporan aduan sudah disampaikan, kata dia, sesuai ketentuan ORI DIY akan menelaah lebih jauh dengan mengklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. "Selain itu pengecekan secara langsung di lapangan juga akan dilakukan jika data klarifikasi dirasa masih kurang," ujar dia.

Cara lain, lanjutnya, bisa ditempuh dengan melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Namun penanganan itu sangat tergantung pada jenis laporannya. Pihaknya sudah mulai menjajagi kasus tersebut, bahkan dalam pertemuan itu ORI menawarkan untuk melakukan mediasi sebagai salah satu tindaklanjut.

Budhi mengatakan ORI tak bisa mengambil tindakan jika substansi keluhan dalam penanganan di pengadilan. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan warga, gugatan yang di PN Jogja terkait perintah pengosongan rumah biar terus berjalan. Sehingga yang masih memungkinkan diadukan di ORI yaitu terkait dengan tindakan pengosongan tiga rumah yang dihuni warga. "Kemungkinan yang bisa dilaporkan soal pengosongannya, karena yang SP [surat peringatan] pengosongan masih dalam proses gugatan," katanya.

Salah satu hal yang akan diungkap ORI dalam kasus itu adalah kemungkinan adanya malaadministrasi. Karena kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim memiliki bukti sebagai pemegang yang sah atas lahan tersebut.

Perwakilan warga Patuk Nilawati mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya agar bisa tetap menempati rumah tersebut. Ia berharap ORI DIY ke depan dapat bertindak netral dalam menangani konflik tersebut. "Kami berharap ke depan ada keputusan yang berpihak kepada kami. Kami menyadari lahan itu milik Kraton. Kalau nanti lahan diminta kraton, kami berharap ada pengganti sewajarnya," katanya.

Ia menegaskan warga menolak pengosongan yang dilakukan Korem karena lahan itu bukan milik TNI AD, melainkan milik Kraton Jogja. Bahkan warga telah memiliki kekancingan sebagai bukti izin penggunaan lahan tersebut.

Pengaduan ke ORI DIY merupakan upaya yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga agar tetap bisa bertahan di kompleks perumahan Patuk tersebut. Sebelumnya, warga sempat mengadu ke Kraton Kilen, menggugat Korem ke Pengadilan Negeri Jogja.

Selain itu warga melalui kuasa hukumnya juga mengadukan tindakan pengosongan paksa yang dilakukan TNI ke Denpom IV 2 Yogyakarta. Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Zamroni tidak mempersoalkan jika warga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Pihaknya mempersilahkan warga menempuh jalur hukum melalui penasehat hukum. "Silakan saja. Prinsipnya kami sangat siap dengan gugatan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement