Advertisement
Razia Lalu Lintas di Kulonprogo Juga Digelar Malam Hari
Sejumlah pengendara yang sedang diperiksa kelengkapan berkendara, oleh aparat di Taman Kota Wates, Jumat (2/11/2018) petang. - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak 1.219 pelanggar ditilang dan 230 teguran dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, dalam kegiatan Operasi Zebra Progo 2018, yang berlangsung dalam empat hari, mulai Selasa (30/10/2018) hingga Jumat (2/11/2018).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Maryanto menjelaskan, pada razia kali ini, jajarannya berkoordinasi dengan semua unsur kesatuan yang ada di Polres Kulonprogo.
Advertisement
Selain Satlantas, anggota lain yang terlibat antara lain Reserse Kriminal, Satuan Intelejen dan Keamanan dan Satuan Samapta Bhayangkara. Tim dari dokter dan kesehatan juga ikut diterjunkan dalam razia kali ini, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
"Pada malam hari, penertiban juga dilakukan di dalam kota," ujarnya, Sabtu (3/11/2018).
BACA JUGA
Kepala Bagian Operasional Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, pelanggaran yang dijumpai beragam. Mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), helm, hingga pelanggaran penggunaan kelengkapan berkendara lainnya.
Ia menjelaskan, Operasi Zebra 2018 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kepolisian Daerah. Dalam operasi ini, aparat bukan hanya menindak setiap pelanggaran, melainkan juga memberikan sosialisasi dan imbauan. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas masih rendah. Padahal itu menjadi salah satu sumber penyebab terjadinya kecelakaan.
"Tidak jarang petugas kepolisian mengaitkan tali helm yang dipakai pengendara sepeda motor," ungkapnya.
Seorang pengendara yang terjaring razia, Hafid Muntarkam diketahui belum memiliki SIM. Saat terjaring razia, ia juga tidak membawa STNK, spion kelengkapan sepeda motor juga tidak terpasang.
Sementara itu, seorang pengendara truk, Suryanto ditindak karena truk yang ia kemudikan membawa sejumlah penumpang. Akibatnya, ia ditilang dan STNK yang ia bawa selanjutnya disita oleh aparat.
“Saya hanya menjemput, ini pulang proyek,” kata Suryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
Advertisement
Advertisement




