Advertisement
Bagi-Bagi Tenda ke Warga, Caleg di Sleman dilaporkan ke Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menerima laporan soal adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang caleg. Pihak Bawaslu masih mendalami dugaan tersebut, dan menunggu keputusan sampai 14 hari sejak laporan masuk.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan laporan tersebut masuk pada Senin (29/10/2018). Pelapor melaporkan dugaan adanya politik uang berupa pemberian tenda yang dilakukan caleg di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Ngagglik.
Advertisement
“Kami baru dalami, kami menindaklnjuti laporan dari warga, dugaan pemberian materi berupa tenda. Masuknya ke money politik. Berapa nilainya belum sampai sejauh itu,” jelas Ibnu pada Selasa (6/11/2018).
Pada Kamis (1/11/2018) Bawaslu Sleman mendatangkan pelapor, lalu pada Senin (5/11/2018) Bawaslu Sleman memanggil tiga orang saksi. Selasa (6/11/2018) Bawaslu Sleman memanggil terlapor dan meminta keterangan terkait dugaan tersebut.
“Terduga berinisial YF, nanti kita lihat hasil klarifikasinya, kalau mengarah ke dugaan tersebut, kita telusuri lebih dalam,” kata Ibnu. Pihak Bawaslu akan menyikapi dugaan politik uang tersebut dengan batas waktu 14 hari setelah laporan tersebut teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Sentra Gakkumdu] Sleman.
Menurut Ibnu, mengacu pada UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, apabila dugaan tersebut terbukti, terlapor bisa terkena ancaman pidana dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara, apabila terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif maka diancam dicoret sebagai caleg.
Saat ditemui, YF mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu hanya memenuhi undangan. “Saya hanya menerima undangan, tugas saya ketika diundang ya datang. Saya hanya diminta klarifikasi saja,” ujarnya pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement