Advertisement

APK Ilegal di Dua Kecamatan Terakhir di Jogja Disasar

Abdul Hamied Razak
Selasa, 20 November 2018 - 15:20 WIB
Arief Junianto
APK Ilegal di Dua Kecamatan Terakhir di Jogja Disasar Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Setelah menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di Jogja yang melanggar aturan, Senin (19/11/2018) tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogja, Satpol PP Jogja, Dishub Jogja, dan Kepolisian kembali menyasar APK ilegal di wilayah Jogja di dua kecamatan yang belum disasar petugas.

Jika Senin kemarin penertiban APK dilakukan di 12 kecamatan, pada Selasa (20/11/2018)  tim gabungan melakukan penertiban di dua kecamatan, yakni Ngampilan dan Danurejan.

Advertisement

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan penertiban terhadap APK yang melanggar idealnya dilakukan secara serentak di 14 kecamatan se-Jogja. Namun dengan keterbatasan personel, kata dia, penertiban serempak itu mustahil dilakukan. "Sehingga Ngampilan dan Danunerjan diputuskan penertibannya pada Rabu ini. Ini juga sesuai assessment masing-masing kecamatan," kata dia.

Ketua Bawaslu Jogja Tri Agus Inharto mengatakan langkah tegas dalam bentuk penertiban APK dilakukan setelah pemilik APK diberi kesempatan untuk mencopot sendiri APK-nya. "Sebelumnya kami lakukan pengkajian mana yang melanggar dan mana yang tidak. Penertiban dilakukan serentak di semua kecamatan," katanya.

Penertiban dilakukan secara serentak, kata Agus, untuk menjunjung rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Jika hanya dilakukan secara parsial, dikawatirkan memunculkan gejolak. APK yang ditertibkan mulai spanduk, baliho dan rontek.

Disinggung soal jumlah pelanggaran yang terjadi, Agus mengaku terjadi merata di seluruh 14 kecamatan. Secara umum, katanya, APK yang ditertibkan paling banyak dipasang di tiang listrik, telepon dan pepohonan yang sebagian besar berbentuk rontek.

Sesuai Peraturan Wali Kota Jogja No.55/2018 tentang Aturan Pemasangan APK disebutkan, seluruh jenis APK dilarang dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon atau di taman. "Awalnya kami merekomendasikan ada 695 APK yang perlu ditertibkan. Ini tidak berlaku untuk bendera. Mungkin jumlahnya berkurang karena sebagian menertibkan sendiri,” katanya.

Sedangkan terkait dengan bendera partai politik, Agus mengakui hal tersebut belum termasuk dalam jenis APK yang ditertibkan. Bawaslu masih menunggu regulasi dari KPU RI soal klasifikasi bendera sebagai APK. "APK yang kami tertibkan akan kami simpan di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan [panwascam] dan bisa diambil oleh pemiliknya," kata dia.

Dalam penertiban di Kecamatan Umbulharjo, seorang warga sempat meminta ke petugas agar tidak mencopot APK yang dipasang di pohon. Dia beralasan APK tersebut milik saudaranya. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, akhirnya APK yang melanggar tersebut dicopot. "Ronteknya dipasang  di pohon  itu tidak dibolehkan. Kami minta warga memahami aturan agar tidak ada pelanggaran APK," kata petugas Panwascam Umbulharjo Debi K. 

Menurutnya, APK yang ditertibkan adalah hasil rekomendasi dari Bawaslu Jogja. APK tersebut sudah melalui kajian sehingga harus ditertibkan. "Kalau masih ada yang belum ditertibkan ada kemungkinan dipasang kembali. Kalau dinilai melanggar, kami akan menertibkan lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement