Advertisement

Penggugat Facebook di PN Jakarta Selatan Perkuat Tim Lawyer

MG Noviarizal Fernandez
Senin, 26 November 2018 - 11:07 WIB
Nugroho Nurcahyo
Penggugat Facebook di PN Jakarta Selatan Perkuat Tim Lawyer Facebook - Reuters/Dado Ruvic

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pihak penggugat raksasa situs jejaring sosial Facebook memperkuat tim kuasa hukumnya dalam perkara gugatan class action yang bakal digelar pada Kamis (29/11/2018) mendatang.

Jemmy Tommy, kuasa hukum Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan kuasa hukum tambahan pada Kamis (22/11/2018).

Advertisement

“Kami mendaftarkan kuasa hukum tambahan untuk memperkuat tim lawyer. Selain itu, kami sudah menyiapkan beberapa profesor dan ahli di bidangnya yang siap mendukung gugatan kami,” katanya, akhir pekan.

Dia menjelaskan sidang lanjutan yang akan digelar 27 November 2018 merupakan momen penting bagi Facebook untuk menangkis gugatan yang dialamatkan kepada korporasi itu.

Menurutnya, jika Facebook kembali mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan karena majelis hakim pada sidang pertama telah memutuskan bahwa sidang tersebut bakal terus lanjut dengan atau tanpa kehadiran Facebook sebagai tergugat.

“Tentu saja, jikalau Facebook tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan hadir di persidangan, maka jangan salahkan Indonesia, khususnya hakim kalau memutuskan perkara ini tanpa kehadiran mereka,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia agar membantu menghadirkan para saksi tersebut. Adapun para saksi tersebut yakni perwakilan Komisi Informasi Inggris (ICO), Britanny Kaiser, mantan Direktur Pengembangan Bisnis Cambridge Analytica, serta Alexander Cogan, akademisi dari Universitas Cambridge.

“Kami meminta bantuan Inggris agar terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi Facebook ini tidak boleh atau tidak dapat mengorbankan asas transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.

Dia melanjutkan, masyarakat Indonesia tentunya menginginkan pengawas dan pengendali penyelenggara sistem elektronik Indonesia bisa pro aktif seperti pengawas data di Inggris yang merilis hasil sementara dari investigasi yang telah mereka lakukan sendiri selama 14 bulan.

Menurutnya, selama itu, Information Commissione’s Office (ICO) atau komisi informasi di Inggris melakukan investigasi dengan tim yang terdiri dari 40 orang untuk meneliti 172 organisasi yang diminati, mewawancarai lebih dari 100 orang, dan telah mengidentifikasi sebanyak 285 individu yang terkait dengan penyelidikannya.

Seperti diketahui, para penggugat melakukan gugatan class action terhadap raksasa situs jejaring sosial Facebook karena telah membocorkan 1 juta data pengguna dari Indonesia dengan total 87 juta data pengguna situs yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dalam gugatan tersebut, pihak pengguat menuntut para tergugat melakukan upaya ganti rugi materiel sebesar Rp21,9 miliar dan ganti rugi immateriel dengan jumlah Rp10,9 triliun atas berpindahnya data pengguna Facebook.

Adapun, uang tuntutan materiel itu rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan akibat kebijakan Facebook tersebut.

Selain tuntutan materiel dan immateriel, penggugat perkara dengan nomor register 396/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL itu juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Indonesia dan masyarakat, khususnya para pengguna Faceook dengan cara dipublikasikan selama 7 hari berturut-turut pada media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis memerintahkan Pemerintah Indonesia untuk memblokir media sosial Facebook sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, serta melaksanakan sita jaminan berupa gedung kantor Facebook Indonesia di Jakarta.

Dalam sidang gugatan perdana 21 Agustus 2018, pihak tergugat 1 dan 3 yakni Facebook serta Cambridge Analytica tidak hadir tanpa keterangan apapun. Sementara itu, tergugat 2, Facebook Indonesia tidak hadir dengan alasan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama instansi karena mereka beranggapan Facebook Indonesia tidak pernah eksis.

Karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga November 2018 setelah pengadilan memanggil kembali para tergugat melalui bantuan Kementerian Luar Negeri lantaran tergugat 1 dan tergugat 3 berdomisili di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Koran Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement