Advertisement
Selamat ! Jogja Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam bidang pelayanan publik terbaik kategori Kabupaten/ Kota.
Penghargaan diberikan kepada tiga unit pelayanan yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil evaluasinya mendapat predikat minimal A- di 2018 alias sangat baik atau prima. Penghargaan diserahkan oleh Menteri PANRB Syafruddin kepada Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Selain itu pengharagaan juga diberikan kepada Wali Kota Jogja yang dinilai berhasil menjadi pembina pelayanan publik dengan katagori sangat baik. "Ada enam aspek yang dievaluasi dari Pemkot. Mulai kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi, dan pengaduan, serta inovasi,” kata Heroe.
Prestasi tersebut, lanjutnya merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh masyarakat di Jogja. Kebersamaan masyarakat dan Pemkot mampu menciptakan penyelenggaraan kerjasama yang baik, dan akhirnya mengantarkan Jogja meraih penghargaan dalam hal pelayanan publik terbaik.
"Kami tetap mengingatkan penghargaan itu menjadi tantangan bagi Pemkot untuk selalu meningkatkan kualitas kinerjanya dan mempertahankannya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan selama 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Untuk tingkat provinsi, ada tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan empat unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.
Dijelaskannya, keputusan yang menetapkan Kota Jogja sebagai penerima penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
“Evaluasi pelayanan publik ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018,” urainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement