Advertisement

Kasus Dugaan Pemerkosaan, BEM UGM Tuntut Rektor Bersikap Tegas

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 27 November 2018 - 23:10 WIB
Laila Rochmatin
Kasus Dugaan Pemerkosaan, BEM UGM Tuntut Rektor Bersikap Tegas Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Fisipol dan Fakultas Teknik saat kuliah kerja nyata (KKN) membuat Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapat sorotan publik. Kalangan mahasiswa yang diwakili Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UGM menuntut rektorat bertindak tegas terhadap kasus ini.

Pada Senin (26/11/2018) petang, kalangan BEM KM UGM menggelar aksi solidaritas dengan melakukan deklarasi di depan gedung rektorat. Ketua BEM KM UGM Obed Kresna didampingi perwakilan lembaga mahasiswa mengatakan kekerasan seksual adalah pelanggaran berat yang banyak terjadi di berbagai tempat salah satunya di institusi pendidikan.

Advertisement

"UGM saat ini sedang jadi sorotan karena kasus pelecehan seksual. Kami percaya dengan langkah-langkah yang tanggap, tepat dan menyentuh akar persoalan, UGM mampu menjadi leading sampel penanganan kekerasan seksual di kampus di seluruh Indonesia," katanya, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, sudah saatnya semua pihak mewujudkan UGM yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal ini memang dibutuhkan kerja sama banyak pihak mulai dari kalangan rektorat, dosen, pegawai, sampai mahasiswa.
Sebagai keluarga besar UGM, BEM KM mendorong UGM memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa kekerasan terlebih kekerasan seksual adalah pelanggaran berat. "Kami menuntut pengeluaran civitas academica yang menjadi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual," lanjut dia.

Pihak-pihak yang menyudutkan penyintas pelecehan seksual maupun kekerasan lainnya juga harus diberi teguran keras dan sanksi. Penyintas juga harus dipenuhi segala haknya, seperti
hak mendapat informasi terkini tentang proses penanganan kasus yang menimpanya. Penyintas juga harus diberikan pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian material.

"Beri ruang aman bagi penyintas kekerasan maupun pelecehan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," kata Obed.

Kampus menurut BEM KM, juga harus menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta azas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan.

Tata kelola di lingkungan kampus tak luput dari sorotannya. Obed meminta rektorat meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, sampai universitas yang masih memberi peluang terhadap terjadinya kekerasan seksual. Peraturan yang mengikat terkait penanganan dan penindakan kasus kekerasan di level departemen sampai universitas harus dirancang dan diberlakukan.

"Kami juga menuntut agar disediakan pendidikan anti-kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas," katanya. Pendidikan antikekerasan seksual tersebut dapat dilakukan saat Pelatihan Pembelajaran Sukses Mahasiswa Baru (PPSMB), KKN, maupun KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Fisipol bernama Agni (bukan nama sebenarnya) dengan pelaku HS dari Fakultas Teknik, Rektor UGM sudah membentuk Tim Etik guna mendalami dan memberi rekomendasi keputusan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan sejak dibentuk pekan lalu, Tim Etik sudah mulai bekerja dan sudah melakukan beberapa kali pertemuan. "Jumat [23/11] sudah rapat pertama. Tapi sampai sekarang saya belum berkomunikasi dengan Tim Etik. Biar tim konsen dan fokus menyelesaikan tugas dulu, jadi saya juga belum berkomunikasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement