Advertisement

Sentolo Jadi Kecamatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 29 November 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Sentolo Jadi Kecamatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kecamatan Sentolo dideklarasikan menjadi Kecamatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Tingginya angka perkawinan usia dini di kecamatan tersebut menjadi alasan deklarasi ini.

"Bahkan selama beberapa tahun terakhir kecamatan ini [Sentolo] selalu berada di peringkat teratas soal jumlah pernikahan usia dini, oleh karena itu kami coba melakukan pencegahan dengan upaya deklarasi," ucap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial PPPA, Kulonprogo, Woro Kandini A, di kantornya, Rabu (28/11/2018).

Advertisement

Woro mengatakan selama 2015 hingga 2017, Kecamatan Sentolo selalu menduduki peringkat tertinggi dari seluruh kecamatan menyoal angka perkawinan anak. Tercatat jumlah angka perkawinan anak di kecamatan tersebut sebanyak 20 pasangan.

Jumlah ini lebih tinggi dibanding Kecamatan Wates sebanyak 19 pasangan, Samigaluh 18 pasangan; Galur 17 pasangan, serta Pengasih dan Panjatan masing-masing 16 pasangan. Adapun kecamatan lain rata-rata di bawah 10 pasangan. Melihat hal itu upaya deklarasi pencegahan pernikahan usia dini harus dilakukan.

Deklarasi dilangsungkan Rabu. Woro mengatakan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait di kecamatan tersebut turut hadir dan menyumbangkan tanda tangan dalam deklarasi itu. "Ada tokoh masyarakat, perwakilan sekolah, pemerintah kecamatan serta dinas terkait," ucap Woro.

Woro berharap dengan adanya deklarasi ini seluruh masyarakat dan jajaran pemerintahan di Kecamatan Sentolo bisa lebih paham soal dampak pernikahan dini. Dia tidak ingin budaya menikahkan anak yang belum sepatutnya berumah tangga terus berlanjut. Sebab hal itu merupakan bentuk memberangus hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

"Harapannya yang pertama masyarakat bisa paham dulu bahwa pernikahan usia dini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Karena dengan menikahkan pada usia anak maka mengabaikan hak dasar anak di antaranya tumbuh dan hidup berkembang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement