Advertisement

Puluhan Anak di Kulonprogo Nikah Dini Gara-Gara Hamil Duluan dan Dipaksa Orang Tua

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 27 November 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Anak di Kulonprogo Nikah Dini Gara-Gara Hamil Duluan dan Dipaksa Orang Tua Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kulonprogo mencatat, hingga November 2018 sebanyak 38 pasangan mengajukan konseling untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini. Namun, rata-rata pasangan tersebut belum siap membangun rumah tangga.

Konselor P2TP2A Kulonprogo, Siti Fatimah mengungkapkan sejauh ini jawatannya belum menerima konseling dari pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan usia dini dengan alasan saling mencintai satu sama lain. Justru mayoritas pasangan yang mengajukan disepensasi tersebut karena terpaksa.

Advertisement

"Sampai hari ini yang benar-benar saling cinta itu malah belum ada, mungkin dari pengakuan mereka bilangnya saling cinta, tapi setelah ditelisik lebih jauh ternyata sudah hamil duluan, jadi terpaksa menikah," ucap Siti kepada Harianjogja.com, Senin (26/11/2018).

Adapun faktor lain yang menyebabkan pasangan di bawah umur tersebut mengajukan dispensasi nikah dini yakni adanya paksaan dari orang tua dan masyarakat. "Ada juga karena orang tua risih anak perempuannya kerap dibawa kemana-mana, jadi lebih baik langsung dinikahkan saja, ada juga yang ketauan [berduaan] oleh masyarakat jadi disarankan untuk segera menikah," ujarnya.

Siti khawatir dengan banyaknya pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan usia dini ini. Sebab dari pengamatannya, banyak pasangan belum siap, baik secara ekonomi maupun mental.

Walhasil pernikahan yang seharusnya menjadi sarana membangun keluarga, justru rawan menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian. "Apalagi untuk yang masih usia sekolah, tentunya secara ekonomi dan mental belum siap," ujarnya.

P2TP2A Kulonprogo sendiri lanjut Siti hanya bisa merekomendasikan kepada Pengadilan Agama apakah pasangan tersebut layak untuk segera menikah. Selanjutnya, yang menentukan adalah majelis hakim.

"Kemudian di Pengadilan Agama, mereka [pasangan nikah dini] di sidang lagi, mereka ditanya lagi alasan menikah kenapa. Jadi kewenangan diloloskan tidaknya mutlak di majelis hakim," jelasnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial PPPA, Kulonprogo, Woro Kandini A mengatakan maraknya pernikahan usia dini memang masih menjadi masalah di Kulonprogo.

Jawatannya mencatat sepanjang 2017 terdapat 36 pernikahan dini. Jumlah ini turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pada 2016 pernikahan dini yang tercatat sebanyak 43, sementara untuk 2015 terdapat 46 pasangan.

"Kalau tahun ini memang benar ada 38 tentunya ini sebuah kenaikan dan perlu mendapat perhatian bersama," ucap Woro.

Diungkapkan Woro, jumlah pernikahan dini yang tidak terdata di jawatannya kemungkinan bisa lebih besar. Sebab ada kemungkinan pasangan melangsungkan nikah siri.

"Saya pernah menangani masalah ini [nikah siri pasangan usia dini] di salah satu kecamatan. Bahkan ada dua kasus. Pernikahan siri sebenarnya marak di Kulonprogo tapi sulit untuk didata. Sehingga bagaimana caranya masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya jika belum siap," ucapnya.

Woro menjelaskan perkawinan usia dini memiliki banyak risiko. Secara biologis tubuh perempuan yang usianya belum matang tapi sudah mengandung bayi meningkatkan kemungkinan kematian ibu dan anak saat proses melahirkan.

Selain itu faktor kedewasaan juga berpengaruh. Menikah menurutnya bukanlah soal senang-senang semata, tapi harus mampu menajemen emosi dan ekonomi.

Dikhawatirkan jika usia anak-anak sudah menikah sementara emosinya masih labil, risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga makin tinggi. Ujung-ujungnnya akan terjadi perceraian.

"Selain itu hak sebagai anak untuk tumbuh dan mengenyam pendidikan jika yang bersangkutan sudah menikah akan gugur," ujarnya.

Pemicu Nikah Dini

Woro menjelaskan sejumlah faktor bisa menjadi pemicu terjadinya pernikahan usia dini. Salah satunya masih berkembang dalam masyarakat di daerah pinggiran yang menganggap anak boleh menikah setelah punya pasangan.

Masyarakat ini berpandangan, cepat menikah bisa menghindarkan aib bila terjadi hal yang tidak diinginkan di hari depan. Orang tua tidak ingin terbebani, atau juga karena persoalan ekonomi juga menjadi salah satunya.

"Selain itu efek dari berkembangnya informasi melalui internet juga cukup berpengaruh, kita tidak bisa membendung konten-konten sensitif yang membuat anak-anak berkeinginan untuk melakukan seks bebas, ujungnya jika hamil lalu terpaksa menikah," ujarnya.

Meski begitu Dinas Sosial PPPA, Kulonprogo tidak tutup mata. Upaya pencegahan pernikahan dini terus dilakukan. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Dalam peraturan ini, anak dikategorikan di bawah 18 tahun. Peraturan itu mewajibkan semua lembaga, institusi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, hingga keluarga mendukung upaya pencegahan pernikahan usia anak.

"Kami juga rutin lakukan pembinaan serentak setiap tiga bulan ke stakeholder terkait termasuk di Disdikpora dan Puskesmas. Kami adakan pemberian materi fungsi reproduksi remaja agar mereka bisa membagikan hasil pertemuan tersebut kepada para anak-anak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement