Advertisement

Kisruh Seleksi Lowongan Perangkat Desa Kulonprogo Dibawa ke Dewan

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 03 Desember 2018 - 22:50 WIB
Bhekti Suryani
Kisruh Seleksi Lowongan Perangkat Desa Kulonprogo Dibawa ke Dewan Audiensi yang mempertemukan antara peserta dengan penitia penyelenggara pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo Jumat (30/11/2018). - Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Peserta penolak hasil ujian pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo yang diduga sarat kejanggalan berharap DPRD Kulonprogo bisa menjadi penengah atas permasalahan ini.

Salah satu peserta penolak, Novi Woro, mengatakan peran DPRD sangat dibutuhkan pihaknya untuk mampu memfasilitasi audiensi antara para peserta dengan panitia penyelenggara ujian perangkat Desa Pendoworejo.

Advertisement

"Idealnya memang audiensi difasilitasi DPRD, biar masalah ini bisa segera klir, sebab dewan kan sebagai penampung aspirasi masyarakat karena wakil rakyat," ucap Novi kepada Harianjogja.com, Senin (3/12/2018).

Novi mengatakan pada 28 dan 30 November lalu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kulonprogo. Namun hingga saat ini belum ditanggapi. "Kami belum tahu apakah dewan bisa atau tidak sampai hari ini belum ada kepastian," ucap Novi.

Sebagaimana diberitakan Harianjogja.com, peserta dan panitia penyelenggara sebelumnya telah mengadakan audiensi pada Jumat (30/11/2018). Namun upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Peserta kekeuh meminta adanya tes ulang lantaran mencium adanya kecurangan. Sementara panitia tidak menghendaki hal tersebut dengan alasan para peserta telah menandatangani berita acara.

Adapun kecurangan yang dimaksud peserta di antaranya selisih yang signifikan antara nilai tertinggi dengan peserta lainnya. Ketimpangan nilai ini dianggap tidak wajar, lantaran dalam ujian yang sudah-sudah nilai tertinggi yang mampu didapat sebesar 90, tapi saat ini ada yang dapat 96 sementara peserta lainnya di kisaran 60 an ke bawah.

Selain itu selama proses ujian, kejanggalan yang muncul di antaranya, kunci jawaban yang harusnya disimpan di amplop justru disimpan di laptop panitia, kisi-kisi soal ujian yang tidak sesuai saat pelaksanaan serta adanya kebijakan penandatanganan berita acara sebelum seluruh proses ujian selesai.

Pihak panitia dalam audiensi tersebut lalu mempersilakan peserta untuk melaporkan ke kepolisian jika memiliki bukti valid adanya kecurangan selama proses seleksi. Para peserta diberi waktu tiga hari untuk melapor terhitung sehari setelah audiensi.

"Soal laporan kami sudah melakukannya pada 1 Desember ke Polsek Girimulyo, lalu berlanjut ke Polres Kulonprogo pada 2 Desember. Pihak kepolisian sementara baru bisa menampung laporan kami. Materi pengaduan kami masih harus dipelajari lagi karena belum ditemukan unsur pidananya," beber Novi.

Novi mengaku pihaknya sebenarnya tidak ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. "Akan tetapi panitia memberi syarat dalam waktu tiga hari sejak Jumat kami peserta diminta membawa kasus ini ke ranah hukum dan kalau tidak masalah ini dianggap selesai," jelasnya.

Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Pendoworejo, Sarno mengatakan pengambilan jalur hukum untuk menyelesaikan kisruh ini lantaran
diulang tidaknya ujian harus menunggu kepastian hukum yang jelas. Sebab hasil ini sudah tertuang di berita acara yang ada.

Sarno menjamin apa yang dilakukan panitia selama proses seleksi telah sesuai pada aturan yang ada. Dalam surat yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendoworejo pada 30 November lalu panitia menanggapi keluhan para peserta. Secara garis besar seluruh tuduhan tidak memiliki bukti yang valid.

Dia menegaskan dalam proeses pengisian perangkat desa sejak awal mulai dari persiapan, pendaftaran hingga pelaksanaan ujian secara umum berjalan lancar dan tertib. Panitia berpedoman pada Perda Kulonprogo No.3/2015 tentang perangkat desa.

Meski demikian jika nanti terdapat bukti adanya kejanggalan maka panitia akan menindaklanjutinya. "Apabila nanti misalnya kemudian dari pihak pengadu punya buktinya maka tetap akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

Sementara itu menyoal permohonan audiensi dari peserta kepada dewan, Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono mengaku jawatannya siap memfasilitasi jika memang masyarakat membutuhkan hal itu.

Ponimin mengatakan dalam waktu dekat ini dia akan segera berkomunikasi dengan jajaran DPRD Kulonprogo untuk membahas permasalahan ini. Dia ingin masalah ini bisa segera selesai. "Nanti akan saya komunikasikan dulu, tapi yang pasti kami siap memfasilitasi hal itu," ucapnya.

Meski demikian Ponimin melihat permasalahan ini harusnya telah selesai dalam audiensi di ranah desa. Panitia penyelenggara lanjutnya kudu menjelaskan dengan gamblang menyoal permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement