Advertisement

Penertiban APK, Bawaslu Tunggu Rekomendasi Panwascam

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 05 Desember 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penertiban APK, Bawaslu Tunggu Rekomendasi Panwascam Alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Sleman belum menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Dari 17 kecamatan, hanya sembilan kecamatan yang disasar dalam operasi penertiban. Hingga saat ini Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam).

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan pekan ini sudah ada sembilan kecamatan yang menjadi lokasi penertiban APK. Pelaksanaan penertiban dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Advertisement

Hari pertama penertiban digelar Senin (3/12/2018) dengan lokasi Kecamatan Gamping, Sleman, dan Turi. Pada hari kedua yakni Selasa (4/12/2018), petugas menyisir wilayah Kecamatan Tempel, Minggir, dan Godean. Pada hari terakhir yakni Rabu (5/12/2018) penyisiran digelar di Kecamatan Ngaglik, Cangkringan, dan Berbah.

"Penertiban ini merupakan hasil rekomendasi dari panwascam. Beberapa partai politik pemilik APK ada yang menurunkan atribut mereka secara mandiri," ujar Karim, Rabu. Karim mengatakan sampai saat ini penertiban belum dilakukan secara menyeluruh di semua kecamatan.

Menurut Karim, nantinya di wilayah yang masih ada APK yang melanggar akan merekomendasikan terlebih dahulu sebelum diadakan penertiban. Karim mengatakan, panwascam mengirimkan surat imbauan kepada parpol sebelum penertiban. Jika selama tujuh kali 24 jam APK yang melanggar aturan pemasangan masih ada, Bawaslu bersama Satpol PP langsung turun merazia APK yang melanggar.

Berdasarkan data dari Bawaslu Sleman, total APK yang sudah ditertibkan sebanyak 204 buah. APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari 31 baliho, 24 spanduk 24, 68 rontek, 24 umbul-umbul, dan 37 lembar bendera.

Sebelumnya Bawaslu Sleman mendata, ada 1.059 APK yang melanggar aturan bertebaran di Sleman. Jenis APK yang paling banyak melanggar aturan pemasangan yaitu bendera dengan jumlah 925 buah, sementara jenis APK lainnya yang melanggar aturan pemasangan yaitu baliho, spanduk, rontek dan banner.

Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebelum penertiban jajarannya menerima rekomendasi dari Bawaslu Sleman terkait dengan APK mana saja yang bakal diturunkan. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK.

Setelah diturunkan, APK tersebut dikumpulkan di gudang milik Satpol PP. Apabila pihak parpol mau mengambil kembali APK harus ada surat rekomendasi dari Bawaslu Sleman. "Tapi dari pengalaman jarang yang ambil," kata Sri Madu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement