Advertisement

Kejaksaan DIY Selidiki Potensi Korupsi di Proyek Stadion Mandala Krida

Abdul Hamied Razak
Kamis, 20 Desember 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Kejaksaan DIY Selidiki Potensi Korupsi di Proyek Stadion Mandala Krida Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan kejaksaan akan melakukan kajian terkait Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis bersalah enam peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

Kajian dilakukan sebelum mengambil keputusan. Erbagtyo Rohan mengatakan adanya persekongkolan dalam tender, terjadi pengkondisian pemenang, atau ada prinsip pengadaan yang disimpangi, melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sudah terlihat dari kasus tersebut.

Advertisement

"Namun jika bicara korupsi yang merugikan keuangan negara atau tidak tentu masih jauh dan harus dibuktikan unsur tersebut. Menguntungkan siapa? Apakah ada unsur kesalahan atau niat jahat dalam permasalahan tersebut? Jadi kami membutuhkan data lebih mendalam untuk mengetahui adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," katanya dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.

Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement