Advertisement

Pemberhentian GKR Hemas, Keputusan DPD Lukai Warga Jogja

Anton Wahyu Prihartono/Abdul Hamid Razak
Minggu, 23 Desember 2018 - 15:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pemberhentian GKR Hemas, Keputusan DPD Lukai Warga Jogja GKR Hemas saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI DIY terkait pemecatan dirinya oleh Badan Kehormatan DPD, jumat (21/12 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Jogja memberikan reaksi keras atas pemberhentian sementara terhadap senator asal DIY, GKR Hemas oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka menilai DPD telah berlaku sewenang-wenang terhadap GKR Hemas.

“Apa yang dilakukan BK DPD menunjukkan tindakan sewenang-wenang. Dan apa yang dilakukan terhadap GKR Hemas telah mencederai warga Jogja,” ujar pegiat Kawula Alit Ngayogyakarta Agung Budyawan kepada Harianjogja.com, Sabtu (22/12/2018).

Advertisement

Menurut Agung, apa yang dilakukan BK DPD merupakan tindakan konstitusional. Bahkan, apa yang dilakukan BK DPD sarat dengan nuansa politis. Untuk itu, dirinya dan sejumlah elemen di Jogja siap menggalang kekuatan untuk memberikan dukungan moril kepada GKR Hemas untuk bersama-sama melawan DPD.

“Keputusan BK DPD tidak lepas dari campur tangan OSO [Oesman Sapta Oedang] yang secara nyata menjadi Ketua DPD dengan menabrak konstitusi,” ujar Agung.

Menurut Agung, sikap OSO juga telah melukai warga Jogja. Untuk itu, dia mendesak BK DPD membatalkan keputusannya dan meminta maaf kepada GKR Hemas dan juga warga Jogja. “Keputusan BK DPD jelas hanya sebatas untuk memenuhi syahwat politik OSO. Keputusan BK tidak sesuai dengan aturan yang ada khususnya di UU MD3 [Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD]. Tak ada kata lain, harus dibatalkan,” kata Agung.

Agung menganggap keputusan BK terkait dengan sikap Hemas yang tidak mau mengakui kepemimpinan OSO yang inkonstitusional. Untuk itu, dia mengimbau kepada rakyat Jogja untuk tidak memilih partai yang dipimpin OSO pada pemilu mendatang.

Hal yang senada diungkapkan Koordinator Sekber Keistimewaan Widihasto W Putra. Ia menilai BK hanya merupakan kepanjangan tangan OSO. Menurut dia, keputusan BK DPD menunjukkan sikap yang tidak adil dan melanggar konstitusi.

Berdasar UU MD3, pemberhentian sementara anggota DPD hanya bisa dilakukan jika anggota DPD tersebut menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun. “Jelas keputusan BK itu mengada-ada,” tegas Widihasto.

Widihasto mendesak kepada BK DPD untuk segera mencabut keputusan tersebut. “Keputusan itu diambil bukan melalui paripurna, ini sangat mengada-ada,” kata Widihasto.

Widihasto meminta agar marwah DPD harus diselamatkan dengan cara mengembalikan DPD sebagai rumah rakyat atau lembaga milik rakyat yang bebas dari para pengurus parpol. “Saya pikir ini yang penting, DPD harus kembali ke tujuan semula,” kata dia.

Sebelumnya pada Jumat (21/2) GKR Hemas akan menyiapkan langkah hukum terhadap keputusan pemberhentian dirinya. “Saya dengan tegas menolak keputusan BK tersebut,” kata Hemas kepada wartawan di Kantor DPD Perwakilan DIY, Jumat.

Hemas mengatakan alasan pemberhentian sementara dirinya tidak tepat. Ketidakhadirannya dalam sidang bukan tanpa alasan. Menurut dia, sejak Oesman OSO mengambil alih kepemimpinan DPD secara ilegal, Hemas bersama sejumlah anggota DPD lainnya tidak mengakui kepemimpinannya.

“Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya. Dia hanya ingin saya duduk di kursi saat sidang. Padahal setiap kali sidang, selama 12 kali saya menandatangani absensi dan hanya dua kali saya layangkan surat izin,” ujar dia.

Hemas mengatakan di bawah kepemimpinan OSO, anggota DPD diberi syarat untuk menandatangani surat pengakuan atas kepemimpinan OSO. Jika tidak, dana reses anggota DPD akan ditahan. Praktis sejak OSO menjadi pimpinan DPD pada April 2017, dana reses yang menjadi hak Ratu Hemas tidak pernah diberikan.

Dia juga mendesak OSO segera mengambil pilihan, mundur dari DPD atau mundur dari Partai Hanura. Karena, menurutnya, anggota parpol tidak boleh menjadi anggota DPD. "Kami tunggu hasilnya, apakah dia memang hari ini juga akan menyerahkan pengunduran diri dari partai dan dia akan tetap ke DPD. KPU juga harus tegas bahwa keputusan MK harus dijalankan," ujar Hemas Jumat.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. Alasannya, OSO belum juga menyerahkan surat penguduran diri dari jabatan Ketum Hanura. "OSO tetap tidak masuk DCT," ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Jawaban BK

Soal absensi dan dana reses BK DPD memberikan jawabannya melalui keterangan tertulis oleh Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD, Sabtu (22/12). Menurut data BK total dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali, dengan status izin 80 kali dan sakit satu kali, tanpa keterangan dua kali. Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan dua kali BK DPD pada 15 Oktober 2018 memutuskan memberikan teguran kepada GKR Hemas berdasarkan rekapitulasi tingkat kehadiran dari Januari hingga Juli 2018 terkait sidang/rapat alat kelengkapan Komite II dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang sangat kurang.

Sedangkan soal hak keuangan GKR Hemas yang tercatat dalam Kesekretariatan Jenderal DPD. Disebutkan empat transfer dana reses dan perjalanan dinas GKR Hemas terkait kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (reses). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement