Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho (tiga dari kiri), dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran secara Online/ Terintegrasi antara Disdukcapil Bantul dan RSKIA Rachm di SMK Muhammadiyah 1 Bantul, Kamis (20/6/2019).- Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul resmi menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan dokumen kependudukan. Masyarakat nantinya tidak perlu lagi menunggu lama mengurus dokumen kependudukan karena tidak perlu menunggu tanda tangan kepala dinas.
Masyarakat juga tidak perlu ragu dengan keabsahan tanda tangan elektronik karena bisa diketahui dengan memindai melalui QR Scanner pada QR code. TTE merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7/2019 tentang Pelayanan Administrasi.
“Jangan khawatir TTE ini sudah terstandardisasi nasional dan sudah mendapat sertifikat dari Badan Siber dan Sandi Nasional,” kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho dalam acara Peluncuran Tanda Tangan Elektronik (KKE) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran secara Online/Terintegrasi Antara Disdukcapil Bantuk dan RSKIA Rachmi dan Sosialisasi Kartu Indonesia Anak (KIA) di SMK Muhammadiyah 1 Bantul, Kamis (20/6/2019).
Layanan yang sudah menggunakan TTE di Disdukcapil sejauh ini baru dokumen Kartu Keluarga (KK) dan akta keluarga. Sejak April sampai sekarang hampir 13.000 kepala keluarga (KK) sudah ditandatangani secara elektronik dan akta kelahiran sekitar 6.000-an. KK lebih banyak karena banyak yang perubahan data.
Sejak diterapkan TTE, kata Bambang, berkas pengajuan dokumen tidak lagi menumpuk di meja kerjanya. Sebab, tanda tangan sudah dilakukan secara elektronik dan dari Disdukcapil sampai kecamatan. Bahkan waktu pengajuan hingga penerbitan KK bisa terlayani hanya beberapa jam.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil juga menandatangani kerja sama layanan penerbitan akta kelahiran dengan Rumah Sakit Khusus Anak (RSKIA) Rachmi Jogja. Acara tersebut juga sekaligus sosialisasi penerbitan KIA yang dihadiri sekitar 78 kepala sekolah Taman Kanak-Kanak dan SD di Bantul. Disdukcapil menganggap peran sekolah sangat penting dalam mempercepat jangkauan KIA. Saat ini dari 220.000 wajib KIA baru tercaai sekitar 140.000 KIA.
Sejumlah narasumber hadir dalam sosialisasi KIA ini. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Alimin Ribut Sujono dan Ketua Komisi A DPRD Bantul, Endro Sulastomo. “Akta lahir penting dan wajib. Itu bukti sebagai warga negara. Kalau tak ada akta bukan warga negara secara hukum,” kata Alimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.