Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JOGJA-- Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan dalam proses pengejaran tersangka pencurian mobil belum lama ini, polisi dan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran.
Bahkan polisi terpaksa harus mengeluarkan beberapa kali tembakan untuk menghentikan kendaraan tersangka, tepatnya di Simpang Empat Pingit, Jetis, Jogja.
Setelah melumpuhkan beberapa kali tembakan ke arah mobil tersangka bahkan roda kendaraan sudah tertembus peluru, tersangka tetap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya polisi berusaha memepet kendaraan tersangka meski akhirnya kendaraan milik polisi tetap ditabrak.
Namun bukannya berhenti setelah menabrak mobil polisi, tersangka dengan kondisi kendaraan yang sudah banyak tembakan dan roda kendaraan yang sudah gembos, tersangka terus melaju kendaraan hingga wilayah Godean. Sampai Godean mobil ditinggal dan tersangka lari menggunakan mobil lainnya.
“Ada beberapa lubang peluru karena setelah kami peringatkan tak mau berhenti. Ini upaya paksa untuk hentikan supaya tak lari. Bagi kami ini upaya yang kami lakukan sudah terukur,” ucap Rudy, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019).
Meski upaya pelumpuhan itu akhirnya tidak berhasil karena tersangka terus melarikan diri. Polisi baru bisa menangkap tersangka di sekitar SPBU Muntilan, Jawa Tengah.
TIga orang tersangka ditangkap, yakni Said, 40, warga Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, dan dua lainnya adalah warga Indramayu, Jawa Barat, yakni Ade Sofyan, 24, dan Amin Murtadlo, 31.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kendaraan Toyota Innova, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri di antaranya bor listrik, obeng, kunci T, dan alat pengacak sinyal Global Positioning System (GPS).
Saat ini polisi masih memeriksa tersangka. Ketiga tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Said mengaku aksi yang dilakukan dia bersama dua rekannya tersebut sejak setahun lalu. Sejauh ini memang mengejar Innova karena sudah mengetahui dan lebih menguasai soal mesin dan jaringan kelistrikan pada kendaraan tersebut.
“Bisanya cuma itu, lebih mudah,” ucap Said. Selama setahun pula, Said dan kedua rekannya baru berurusan dengan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Peserta TKA SMA/SMK 2026 wajib memahami hak dan kewajiban sebelum ujian. Simak aturan terbaru, jadwal pelaksanaan, hingga cara memperoleh Sertifikat Hasil TKA.
Bellingham samai rekor Maradona dengan 2 gol di dua laga gugur Piala Dunia 2026, tapi tetap rendah hati: dia 10 juta kali lebih hebat. Inggris vs Argentina.
8 mitra PSEL tahap II resmi dipilih untuk kelola sampah jadi listrik di 20 daerah. Konsorsium Indonesia, Prancis, China terlibat. Proyek masih bersyarat menuju
Rem belakang motor berbunyi saat digunakan? Ketahui 9 penyebab utamanya mulai dari kampas rem aus, cakram bermasalah, hingga kaliper macet agar tidak mengganggu
Merasa sangat sedih tetapi tidak bisa menangis? Pakar psikologi menjelaskan kondisi ini bisa dipicu trauma emosional, kepribadian, hingga faktor lingkungan.