Westlife Konser di Jakarta 2027, Ini Harga Tiket & Jadwal Presale
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
Warga memanfaatkan Pelayanan Operasional Keliling (Posling) BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Malioboro Jogja, Kamis (4/7/2019). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja menggelar Pelayanan Operasional Keliling (Posling). Sementara Posling dibuka di pusat kawasan perbelanjaan Malioboro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan layanan Posling diberikan sebagai salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada peserta dan calon peserta. Posling juga melayani informasi seputar BPJS ketenagakerjaan, termasuk sarana untuk melayani calon peserta. "Posling juga akan mengedukasi masyarakat betapa pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (4/7/2019).
Dia berharap kehadian Posling BPJS Ketenagakerjaan dapat mempermudah peserta dan calon peserta untuk mendapat pelayanan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja," ujar Ainul.
Dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), kata Ainul, peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total, biaya rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan peserta juga akan mendapatkan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. "Jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan Rp24 juta pada ahli warisnya," katanya.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Mereka yang masuk BPU seperti pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Contoh, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tambah Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.
Penembakan di Islamic Center San Diego tewaskan 5 orang. Diduga hate crime, FBI turun tangan, WNI dipastikan aman.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.