Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Semin. Di dalam kasus ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial FAR, 30.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta, mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari laporan orang tua korban pada Sabtu (27/7/2019). Dalam laporan yang masuk keluarga korban menginformasikan anak gadisnya yang berusia 17 tahun tidak pulang selama sehari. “Laporan itu kami jadikan dasar untuk penyelidikan,” kata Haryanta kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Semin mengendus keberadaan FAR dengan korban di wilayah Kecamatan Patuk. Petugas pun mendatangi lokasi dan kemudian menangkap pelaku. “Sebelum ditangkap keduanya berniat pergi ke Dieng, Jawa Tengah, tapi belum sempat berangkat FAR sudah kami tangkap,” kata Haryanta.
Haryanta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui kedua sejoli ini menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, hal tersebut tidak dibenarkan karena korban masih berusia di bawah umur sehingga masih dalam pengawasan orang tua. “Ayah dan ibu korban tidak terima anak gadisnya dibawa kabur orang,” katanya.
Menurut dia, pelaku juga sudah mengakui perbuatan tindak asusila terhadap korban. Saat ini FAR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Semin. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP subsider Pasal 81, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar, menyatakan jajarannya masih memeriksa pelaku karena ada dugaan FAR pernah melakukan tindakan yang sama kepada korban yang lain. “Masih kami dalami termasuk mencari korban lain dalam kasus ini,” katanya.
Dijelaskan Mahmet, kasus asusila dengan korban anak di bawah umur sering terjadi di wilayah Semin. Beberapa waktu lalu Polsek Semin juga menangani beberapa kasus yang sama.
Mahmet berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan terus melakukan pengawasan terhadap anak sehingga tidak salah dalam pergaulan. “Pengawasan penting agar anak-anak tidak salah jalan dan menjadi korban pencabulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ingin memakai satu akun WhatsApp di dua HP? Simak cara menautkan ponsel kedua dengan companion mode, memindai kode QR, dan menghapus perangkat.
Adrian Purzycki mendapat tambahan larangan bermain satu laga dan denda Rp10 juta dari Komdis PSSI. Ia absen saat PSIM Jogja menghadapi Persija.
Indonesia mengalahkan Korea Selatan 3-0 pada nomor beregu putra sepak takraw Asian Games 2026. Tim Merah Putih akan menghadapi Malaysia di semifinal.
Pembangunan gerai KDMP Kepuharjo, Sleman, belum berjalan karena lokasi yang diajukan masuk KRB III dan berstatus LP2B.
Warga Cokrodiningratan belajar mengolah lele menjadi keripik sebagai inovasi pangan sekaligus membuka peluang usaha rumahan.