Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas dan lava pijar pada Senin (18/2/2019) pagi. Kondisi tersebut terpantau dari daerah Bimomartani, Ngemplak, Sleman./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, SLEMAN - Gunung Merapi kembali mengeluarkan guguran awan panas pada Rabu (14/8/2019) pagi sekitar pukul 04.52 WIB. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan awan panas guguran erupsi Gunung Merapi tersebut meluncur dengan jarak hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter dan durasi lebih kurang selama 95.80 detik.
Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu, ditetapkan status level II atau Waspada sejak 21 Mei 2018.
Beberapa hari sebelumnya, gunung dengan ketinggian 2.968 meter dari permukaan air laut itu mengalami erupsi tidak menerus. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, satu kali gempa embusan, satu kali gempa "low frequency", satu kali gempa hybrid/fase banyak dan dua kali gempa tektonik jauh.
Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
Selain itu, radius tiga kilometer dari puncak Merapi agar dikosongkan dari aktivitas warga. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III dimohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas vulkanik Gunung Merapi.
Kawasan Rawan Bencana III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Di kawasan itu, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.
Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.