Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas dan lava pijar pada Senin (18/2/2019) pagi. Kondisi tersebut terpantau dari daerah Bimomartani, Ngemplak, Sleman./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, SLEMAN - Gunung Merapi mengeluarkan guguran lava dengan jarak luncur 500 meter ke arah hulu Kali Gendol pada Minggu (25/8/2019).
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Minggu, menyebutkan berdasarkan pengamatan Gunung Merapi mulai pukul 00:00-06:00 WIB, juga tercatat enam kali gempa guguran dengan amplitudo 2-22 mm dan durasi 26.9-79.6 detik.
Hasil pengamatan visual selama periode itu menunjukkan asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 25 meter di atas puncak kawah.
Cuaca di Gunung itu cerah dan berawan dengan angin bertiup lemah ke arah utara dan suhu udara mencapai 12-17.5 derajat Celsius, kelembaban udara 41-72%, serta tekanan udara 629-710.1 mmHg.
Pada Sabtu (24/8/2019) malam pukul 21:37 WIB, gunung api teraktif di Indonesia ini juga tercatat meluncurkan awan panas guguran. Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 39 mm dan durasi 191.5 detik. Adapun Jarak luncur tidak teramati karena tertutup kabut.
Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan semakin jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG, demikian Hanik Humaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Manajemen PSIM Jogja mengaku ingin kembali ke Stadion Mandala Krida, namun renovasi diperkirakan belum selesai musim depan.
PKS Bantul menggelar Milad ke-24 dengan bazar UMKM, layanan kesehatan gratis, dan santunan bagi masyarakat di Bantul.
Menkeu Purbaya menilai pelemahan IHSG dan rupiah hanya sentimen jangka pendek karena fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.
KPK memanggil Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, namun pemeriksaan ditunda.
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.