Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Akhid Nuryati (dua dari kiri) meninjau kondisi tambak udang di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Rabu (20/2/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Wacana Pemerintah Kabupaten Kulonprogo merelokasi petambak udang di selatan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kecamatan Temon ke Desa Banaran, Kecamatan Galur perlu dipikirkan secara matang. Jangan sampai, pemindahan ini menimbulkan konflik antar sesama petambak.
Kepala Desa Banaran, Haryanta mengatakan banyak warganya memiliki usaha tambak udang di Desa Banaran. Mereka menjalankan usaha tersebut di sekitar pesisir pantai. Sebagian besar di tanah Paku Alam Ground (PAG). Sementara, dia belum mengetahui apakah masih ada sisa lahan di desanya untuk menjadi tempat relokasi petambak selatan YIA.
Menurutnya jika wacana ini benar-benar direalisasikan, maka harus diawali dengan sosialisasi kepada Pemdes Banaran untuk kemudian disampaikan ke masyarakat. Dikhawatirkan, bila warga tidak tahu dan tiba-tiba ada pemindahan, bisa menimbulkan gesekan antara petambak Banaran dengan pendatang yang dalam hal ini petambak selatan bandara.
Dia menyatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Pemkab Kulonprogo dan pihak terkait menyoal rencana tersebut. Secara pribadi dia telah mendengar informasi itu namun baru secara lisan. "Perlu dirembug dulu, tidak serta merta langsung relokasi, sebab etikanya, kalau masuk wilayah orang itu ada aturan main yang harus dipatuhi," kata Haryanta, Kamis (5/9/2019).
Wacana pemindahan tersebut sebelumnya disampaikan Asisten II bidang Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulonprogo, Bambang Tri Budi dalam sebuah audiensi antara Pemkab Kulonprogo dengan petambak udang selatan bandara yang tergabung dalam Paguyuban Petambak Udang Glagah, Palihan, Jangkaran (Galitanjang), Kecamatan Temon di ruang rapat Binangun IV, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (24/7/2019) silam.
Menurutnya, relokasi diperlukan karena petambak sudah tidak mungkin lagi beroperasi di selatan YIA. Sebab, tempat itu merupakan kawasan lindung atau konservasi yang kemudian dibangun sabuk hijau untuk mengantisipasi bencana tsunami yang sewaktu-waktu busa terjadi di kawasan tersebut.
Rencananya lahan yang sekarang digunakan untuk tambak udang bagi warga Banaran akan diperluas dari yang semula 30 hektare menjadi 116 hektare guna menampung petambak di selatan YIA. Rencana yang telah masuk dalam review RTRW Kabupaten Kulonprogo tersebut telah diusulkan ke pemerintah pusat.
Ketua Paguyuban Galitanjang, Agung Supriyanto mengatakan masih pikir-pikir soal wacana pemindahan itu. Sebab, jika langsung disetujui, dia khawatir akan menimbulkan gejolak baru antara Galitanjang dengan petambak di Banaran. "Ibaratnya kami pendatang, kalau langsung pindah ke sana, sementara sudah ada warga lokal yang jadi petambak tentunya rawan menimbulkan konflik," ujarnya.
Sementara itu, salah satu petambak Galitanjang, Warino berharap jika wacana pemindahan dilakukan, pemerintah perlu mengawal proses ini agar tidak timbul konflik.
"Di sana [Desa Banaran] pun pasti kasih harga yang mahal. Saya minta ke dinas, harus ada pendampingan. Kalau tidak, dia [Warga Desa Banaran] semaunya sendiri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.