Advertisement

Tambak Udang di Pantai Glagah Sudah Tamat

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 30 Juli 2019 - 06:17 WIB
Budi Cahyana
Tambak Udang di Pantai Glagah Sudah Tamat Pertemuan antara Marsudi dengan jajaran Pemkab Kulonprogo membahas hasil putusan permohonan pendirian tambak udang di Bale Agung, kompleks Setda Kulonprogo, Senin (29/7/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Permohonan Marsudi, petambak udang, yang meminta kelonggaran dari Pemkab Kulonprogo untuk melanjutkan pembangunan tambak di kawasan Pantai Glagah, Desa Glagah, Kecamatan Temon, ditolak.

Dalam penyampaian hasil keputusan di Bale Agung kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo, Senin (29/7/2019), Marsudi dilarang melanjutkan pembangunan tambak udang karena menyalahi aturan tentang kawasan peruntukan budi daya air payau berdasarkan review Perda RTRW Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulonprogo, Bambang Tri Budi, menjelaskan kawasan peruntukan budi daya air payau berada di Desa Banaran, Kecamatan Galur. Di luar lokasi itu, aktivitas tambak udang dan sejenisnya tidak diperbolehkan.

"Soal kelonggaran mohon dimaklumi bahwa kegiatan usaha tidak boleh dilanjutkan. Kebijakan Pemkab Kulonprogo seperti itu. Jadi mohon maaf," kata Bambang.

Bambang menyarankan agar pemilik tambak memindahkan seluruh usaha yang ada di kawasan Pantai Glagah dan di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di tempat yang sudah ditentukan.

Pemkab Kulonprogo memperluas kawasan peruntukan tambak udang di Desa Banaran, dari yang sebelumnya 25 hektare menjadi 116 hektare agar bisa menjadi tempat baru bagi para petambak yang harus pindah. "Silakan berusaha di zona yang sudah ditentukan," ujarnya.

Selain menyalahi aturan, lahan yang difungsikan menjadi tambak udang oleh Marsudi merupakan area rencana penataan Pantai Glagah-Congot. Dalam detail engineering design (DED) penataan itu turut menyertakan mitigasi bencana tsunami lewat penanaman pohon cemara udang sebagai sabuk hijau bandara.

"Ini amanah dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemkab Kulonprogo. Karena akan dibangun greenbelt kami merujuk aturan yang ada dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan RTRW, sehingga segala aktivitas di pesisir Glagah hampir semuanya berada di kawasan lindung. Sesuai aturan tidak diperbolehkan," katanya.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kulonprogo, Sudarna, menyatakan Pemkab memberi ruang untuk budi daya air payau bagi para petambak yang beroperasi di Pantai Glagah dan sekitar YIA dengan memperluas zona budi daya air payau di Desa Banaran. Diharapkan jika petambak pindah ke lokasi tersebut bisa memudahkan pemerintah dalah hal pemberian bantuan fasilitas.

"Kalau berada di tempat yang legal kesempatan pemerintah untuk membantu sangat memungkinkan. Selama ini kami tak bisa berbuat apa-apa. Ke depan kami coba komunikasi dengan Pemerintah Desa Banaran terkait dengan persoalan ini," ujarnya.

Menanggapi keputusan itu, Marsudi mengaku kecewa. Pasalnya, pertemuan itu berlangsung singkat dan dia tak mendapat kesempatan untuk menyampaikan banding. Sejumlah hal yang ingin ia ungkapkan dalam forum tersebut tapi urung terlaksana yaitu soal rencana penataan kawasan Pantai Glagah-Congot.

Menurutnya, masih ada waktu baginya untuk mengoperasikan tambak udang karena penataan dilakukan beberapa tahun ke depan. "Penataan wisata Glagah masih lama. Saya dapat informasi bahwa anggaran daerah untuk penataan Pantai Glagah belum ada, baru rencana anggaran sebesar Rp68 miliar dan DED saja," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah kenapa hanya dirinya yang ditindak, sementara masih ada tambak lain yang beroperasi di sekitar Pantai Glagah. Menurutnya hal ini menunjukan sikap Pemkab yang pilih kasih dan tebang pilih.

Disinggung mengenai tawaran pindah ke Desa Banaran, Marsudi menilai hal itu hanya cara pemerintah untuk menenangkan situasi. Sebab, menurutnya proses ini tidak akan mudah mengingat warga Desa Banaran dan sekitarnya juga ingin menjadi petambak. Walhasil jika ekspansi petambak sekitar Glagah dan YIA, ada kemungkinan memunculkan konflik horizontal. "Tapi kalau benar dan tawarannya pas seperti tidak membayar sewa kami siap pindah," ucapnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Sumiran menyatakan setelah keluar putusan ini, jajarannya siap melakukan pengawasan lebih intensif di kawasan Pantai Glagah dan sekitarnya agar tak muncul tambak-tambak baru. Jika masih ada yang nekat, Satpol PP bersama kepolisian siap bertindak menghentikan aktivitas tambak.

Terkait waktu pelaksanaan perataan tambak udang di sekitar YIA, Sumiran menyatakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Target pertama yang diratakan yakni tambak yang telah kosong atau berhenti beroperasi.

Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo menghentikan pembangunan tambak udang seluas 600 meter persegi di kawasan Wisata Pantai Glagah, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Jumat (26/7). Dalam penertiban itu, sejumlah pejabat pemkab sempat bersitegang dengan pemilik tambak yakni Marsudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement