UGM Bekali Petani Wonosari Cara Atasi Hama dan Penyakit Tanaman
UGM melatih petani di Wonosari, Gunungkidul, mengenali dan mengendalikan hama serta penyakit tanaman pangan dan hortikultura.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam tidak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwana, mengatakan keberadaan Bawaslu yang rawan dipersoalkan dalam pilkada sudah menjadi isu nasional. Menurut dia, kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan nomenklatur yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam dua peraturan ini, kelembagaan dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Apabila mengacu pada Undang-Undang Pilkada, fungsi pengawasan dilaksanakan oleh panwaslu. Sedangkan aturan dalam pemilu, fungsi pengawasan dilakukan oleh Bawaslu. “Kalau di tingkat kecamatan tidak ada masalah karena namanya panitia pengawas [panwas], tapi untuk kabupaten/kota beda,” kata Bagus kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Menurut dia, Bawaslu merupakan lembaga tetap yang memiliki masa kerja selama lima tahun, sedang panwaslu merupakan badan adhoc yang ketugasannya hanya selama gelaran pilkada. “Ini harus diantisipasi karena Bawaslu sangat mungkin dipersoalkan dalam gelaran pilkada,” tuturnya.
Bagus menuturkan untuk mengantisipasi perbedaan nomenklatur kelembagaan pengawasan, Bawaslu RI sudah melakukan beberapa langkah. Selain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan lembaga pengawas di Undang-Undang Pilkada, Bawaslu juga berkirim surat ke Presiden meminta upaya revisi terbatas terhadap undang-undang tersebut. “Berbagai cara dilakukan termasuk saat terjadi kebuntuan akan meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang [perppu],” kata dia.
Menurut Bagus, posisi Bawaslu di DIY menunggu upaya hukum yang dilakukan. Ia berharap ada kepastian sehingga Bawaslu tetap bisa bertugas dalam pilkada. “Bukti adanya perbedaan nomenklatur ini, di dalam penerbitan PKPU masih ada tahapan rekrutmen anggota panwaslu. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, ketugasannya dilakukan oleh Bawaslu yang bertugas selama lima tahun,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, membenarkan adanya potensi masalah berkaitan dengan tugas Bawaslu di Pilkada 2020. Meski demikian, untuk pengawasan jajarannya tetap menyusun tahapan dalam pilkada. “Saat ini kami masih menunggu hasil judicial review, tapi untuk pelaksanaan tahapan kami juga harus mulai mempersiapkannya,” kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM melatih petani di Wonosari, Gunungkidul, mengenali dan mengendalikan hama serta penyakit tanaman pangan dan hortikultura.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Gapeka 2026 berlaku 1 Desember. KAI menambah 39 perjalanan kereta, termasuk KA Pandawa rute Semarang-Solo-Jogja.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akpol 2002 yang pernah menjadi Sekpri Kapolri dan ajudan Presiden Prabowo.
Irwasum Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.