Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso (kanan) menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polisi Resor Kulonprogo menciduk dua orang pemuda saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019). Kedua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, menerangkan identitas kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
AS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo di kawasan Alun-alun Wates, Senin pukul 18.30 WIB. Dari tersangka, petugas menyita sepuluh butir pil berjenis psikotropika, terdiri dari lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam. Di hari yang sama, BGP, ditangkap di sebuah conter handphone di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kedapatan memiliki dua butir pil yang diduga Yarindo.
"Selain dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan pil ke orang lain, keduanya mendapat suplai dari orang berbeda untuk EGB dapat pil dari orang berinisal D yang masih DPO, saat ini masih kami selidiki, begitupun dengan AS dapatnya membeli dari orang asal Jogja, juga masih DPO," terangnya dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).
Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.