Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Massa menggelar aksi di halaman kantor Disnakertans DIY menolak UMP 2019 yang hanay naik 8,03%, Senin (22/10/2018)./Harian Joga-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, JOGJA– Rencana penentuan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Artinya, formula kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu dasar penetapan UMP tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, menjelaskan formula penetapan UMP dan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2020 masih menggunakan PP 78/2015 tentang pengupahan.
Berdasarkan ketentuan, katanya, PP tersebut baru bisa diperbarui setelah lima tahun diberlakukan. "Jadi baru tahun depan [direvisi]. Karena acuannya PP tersebut maka penentuan UMP masih menggunakan skema lama, sesuai PP 78/2015,” kata Andung, Senin (7/10/2019).
Hingga kini, Pemda DIY belum bisa menetapkan besaran kenaikan UMP maupun UMK 2020. Sebab, Pemda masih akan melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan nantinya dilaporkan kepada Gubernur DIY HB X. Terkait persentase kenaikan upah untuk tahun depan, Andung mengaku masih menunggu ketentuan dari pusat. "Kami masih menunggu dari kementarian untuk penetapan angka-angkanya," katanya.
Sekretaris Umum DPD KSPI DIY Irsyad Ade Irawan menilai keberadaan PP 78/2015 tidak layak untuk dijadikan acuan baik untuk menetapkan UMP maupun UMK di DIY. Alasannya, PP tersebut tidak melihat kebutuhan riil dalam menentukan besaran upah.
Menurutnya, selama ini upah yang diterima oleh buruh di DIY jauh lebih rendah dari KHL. Contohnya, UMK Jogja tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,846 juta padahal hasil survei KHL September 2019 menunjukkan angka KHL sebesar Rp2,79 juta. "Ada selisih Rp900.000 yang ditanggung buruh. Tidak heran kalau kemiskinan di DIY masih terus tinggi," katanya.
Hasil survei upah berdasarkan KHL di Sleman (Rp2,749 juta), Bantul (Rp2,559 juta), Kulonprogo (Rp2,510 juta), dan Gunungkidul (Rp2,501 juta). Sebagai daerah yang mengusung semangat keistimewaan, katanya, sudah saatnya Pemda DIY mampu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. "Kami mendesak agar Gubernur menetapkan UMK DIY berdasarkan hasil survei KHL yang riil," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Belanja Pemkot Jogja dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp205,12 miliar menjadi Rp2,11 triliun. Pemkot menyebut fiskal tetap terjaga.
Apple dikabarkan luncurkan iPhone lipat pertama pada 9 September 2026. Ini acara pertama CEO baru John Ternus. Harga diprediksi tembus Rp35 juta. Simak bocorann
Ariel Tatum resmi mengganti nama legal menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonannya dikabulkan PN Jakarta Selatan. Ini alasan di baliknya.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Cara cek jalan ditutup dan kondisi kemacetan real-time di Google Maps lewat fitur Lalu lintas di ponsel Android maupun iOS.