Advertisement

Promo November

Pemda DIY Bertekad UMP DIY 2020 Tak Lagi Terendah se-Indonesia

Abdul Hamied Razak
Selasa, 20 Agustus 2019 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY Bertekad UMP DIY 2020 Tak Lagi Terendah se-Indonesia Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Komitmen Pemda DIY untuk mengevaluasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 tidak main-main. Pasalnya dengan UMP yang kecil berkorelasi dengan masalah kemiskinan di DIY.

Kepada wartawan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku masih akan melakukan pengkajian sebelum menetapkan UMP 2020. Pemda DIY, katanya, masih memiliki waktu hingga Oktober mendatang untuk melakukan survei pasar sebelum memutuskan besaran UMP 2020. Pemda akan menunggu hasil survei agar UMP tahun depan tidak kembali menduduki posisi terendah. "Ya kita lihat nanti hasilnya (survei pasar) sampai Oktober. Kami akan lakukan kajian, masih ada waktu," katanya di Kepatihan, Selasa (20/8/2019).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bappeda DIY Budi Wibowo mengatakan Pemda DIY akan melakukan evaluasi terkait penerapan UMP 2019. Jika dalam satu keluarga (suami/istri/dua anak) salah seorang bekerja dengan UMP 2019 maka keluarga tersebut tetap akan miskin. Jika keluarga tersebut ingin keluar dari kemiskinan, kata Budi, maka pendapatannya harus lebih daripada itu. "(Gubernur DIY) Sultan sangat komitmen untuk masalah ini. UMP harus dibenahi," katanya akhir pekan lalu.

Budi menjelaskan, saat ini dilakukan survei pasar terkait standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei pasar tersebut terus dibenahi. Misalnya ya, kata Budi, hasil survei di Kota Jogja nilai-nya Rp1,8 juta tapi di Gunungkidul hasilnya hanya Rp1,6 juta, maka di perkirakan keluarga di Gunungkidul akan tetap miskin. "Penghasilannya harus di atas garis kemiskinan. Memang (seluruh kabupaten) tidak bisa dipukul rata, tapi ada parameter penghitungan berbeda-beda. Cuma penghasilan satu keluarga harus di atas garis kemiskinan," katanya.

Yang tidak kalah penting, lanjut Budi, SHBJ (Standar Harga Belanja Barang dan Jasa) di DIY juga harus dievaluasi. Misalnya, jika SHBJ membayar tenaga kerja Rp55.000 perhari dikalikan 24 hari bekerja maka penghasilannya perbulan hanya Rp1,32 juta saja atau jauh dibawah garis kemiskinan. "Jadi kalau ada kegiatan fisik yang melibatkan tukang, maka tukang jangan dibayar Rp55.000 dong. Harus dibayar di atas Rp1,32 juta agar (penghasilan) tidak di bawah garis kemiskinan," katanya.

Terkait penetapan PP No.78/2015 yang menjadi parameter KHL untuk menentukan UMP, Budi mengatakan hal itu tergantung dengan parameter yang digunakan. Kalau yang digunakan selalu barang yang nilainya yang paling bawah padahal bisa saja diambil yang sedang atau paling mahal, kenapa tidak mengambil parameter yang paling tinggi?. "Jangan diambil yang paling murah. Akhirnya tingkat kemiskinan dan UMP di DIY selalu diposisi ke-34," katanya.

Budi juga menepis munculnya kekhawatiran jika UMP tinggi bisa ditinggalkan para investor. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi 7,5% dengan peluang investasi yang besar di DIY, maka kekhawatiran itu tidak mendasar. "Dengan laju ekonomi yang terus tumbuh, itu tidak masalah. Banyak investor yang akan masuk ke DIY dengan peluang investasi yang disiapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement