Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, BANTUL—Selama tahapan dan proses Pilkada 2020, kepala dan perangkat desa di Bantul diawasi khusus. Mereka wajib bersikap netral dan tidak memihak pada calon tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Harlina mengaku sudah mulai mengawasi sejumlah pihak sejak September lalu, tak terkecuali para kepala dan perangkat desa. Selama proses pengawasan, dia mengaku mendapatkan informasi adanya kepala desa di salah satu kecamatan yang terindikasi mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga untuk kepentingan tertentu. Namun Harlina enggan menyebut identitas desa tersebut. “Kami tidak tahu pengumpulan fotokopi KTP itu untuk apa. Sebagai antisipasi karena ini sudah masuk tahapan pilkada, maka kami kirimkan surat imbauan untuk menjaga netralitas kepada semua kepala desa dan perangkat desa,” kata Harlina, Sabtu (19/10/2019).
Dia menegaskan surat imbauan sudah disampaikan langsung oleh Bawaslu ke 75 desa di Bantul. Dia berharap kepala desa menindaklanjuti agar disosialisasikan ke perangkatnya. “Kalau ada kepala desa kemungkinan akan mendukung [bakal calon tertentu], surat imbauan ini jadi acuan agar tak melakukan proses dukung mendukung,” ujar Harlina.
Dia menjelaskan netralitas kepala dan perangkat desa serta aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya melekat selama mereka menjabat, tidak hanya saat pemilu. Hal itu diatur dalam UU No.5/2015 tentang ASN dan UU No.6/2015 tenang Desa.
Kendati dalam Pilkada Bantul 2020 belum ada bakal calon lantaran pendaftaran bakal calon baru akan dibuka pada Juni 2020, namun khusus untuk bakal calon yang akan maju melalui jalur perorangan, kata dia, prosesnya sudah dimulai dari sekarang, yakni berupa pengumpulan fotokopi KTP sebagai tanda dukungan. “Aturannya, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal sekitar 53.000 fotokopi KTP,” ucap dia.
Selain mewanti-wanti kepala dan perangkat desa, Bawaslu Bantul juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkab Bantul. Meski belum diketahui apakah Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bakal mencalonkan diri kembali atau tidak dalam Pilkada 2020, namun Harlina menilai tetap perlu mengantisipasi.
“Antisipasi jika kepala daerah maju, ada aturan agar tidak melakukan mutasi pegawai dalam jangka waktu enam bulan sebelum pencalonan dan enam bulan setelah penetapan. Kalau dilakukan ada sanksi, bisa dibatalkan dari pencalonan,” ucap Harlina.
Komisioner KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan Pilkada di Bantul akan berlangsung pada 23 September 2020. Pendaftaran bakal calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung partai politik akan dibuka mulai Juni 2020.
Adapun syarat dukungan calon perseorangan atau independen akan ditetapkan pada 26 Oktober. Saat ini lembaganya sudah menyelesaikan naskah perjanjian hibah penyelenggaraan Pilkada dengan Pemkab Bantul, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Pemkab dan sejumlah stakeholder. “November nanti akan ada peluncuran maskot Pilkada Bantul 2020,” ujar Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Trans Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp500. Simak daftar rute, tarif reguler, pembayaran, dan syarat tarif khusus.
Cara perpanjang SIM A dan C online di Sleman lewat HP. Simak 9 tahapan, dokumen, pilihan Satpas, hingga biaya PNBP Rp80.000.
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Cek jadwal KSPN Jogja Senin 31 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 31 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.