Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul sudah menyelesaikan penghitungan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun depan. Besaran kenaikan diklim lebih tinggi dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
“Kami sudah mengantongi angkanya setelah ada penghitungan. Angka kenaikan yang ditetapkan di atas KHL,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Sulistyanta, seusai rapat dengan DPK Bantul di Ruang Bupati Bantul, Senin (28/10/2019).
Dia menegaskan penghitungan kenaikan upah di Bantul mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut kenaikan upah dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto yang dikalikan dengan upah tahun berjalan.
Nilai inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang sudah ditetapkan tahun ini besarannya 8,51. Sementara besaran upah tahun ini Rp1.649.800. jika dikalikan 8,51 maka hasilnya kenaikan upah Bantul tahun depan sekitar Rp140.390.
Sulistyanta menyatakan PP No.78/2015 sebagai dasar hukum yang tidak bisa dilanggar dalam penentuan kenaikan upah. Selain PP tersebut dia juga sudah melakukan survei KHL yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, badan statistik, dan akademisi.
Hasil survei yang diperoleh, kata diadibandingkan dengan rumus pengupahan, kata dia, upah yang ditetapkan dengan rumus PP No.78 lebih tinggi dibanding survei KHL. “Tidak hanya sama [dengan KHL] tapi lebih tinggi di atasnya yang cukup banyak,” kata Sulistyanta.
Sayangnya dia tidak menyebut angka hasil survei maupun kenaikan upah yang akan ditetapkan. Namun hasil survei yang dilakukan diklaimnya kurang dari Rp1,6 jutaan. Sementara hasil penghitungan kenaikan upah lebih dari Rp1,7 juta. Mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian ini menyatakan angka kenaikan upah yang ditetapkan melalui DPK itu baru sebatas usulan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul, Ponijan, mengatakan survei KHL yang sudah dilakukan hasilnya di bawah Rp2 juta, “Tetapi harapan kami UMK Bantul sampai Rp2 juta,” kata Ponijan.
Namun keinginan UMK Rp2 juta itu hanya harapan semata karena Pemkab Bantul masih mengacu pada PP No.78/2015 dalam menghitung kenaikan upah. KSPSI Bantul tidak bisa berbuat banyak dan harus mengikuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia ke 5 tujuan dengan tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 hingga September.