Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Ilustrasi Petugas Rutan Kelas II B Wates saat memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan, Senin (23/7/2018) malam. - Harian Jogja/Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satu dari dua narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kulonprogo yang kabur pada Minggu (26/10/2019), berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2019) petang.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi menerangkan napi yang ditangkap itu adalah Pinasthi Bayu Setya Aji, 21. Terpidana kasus penggelapan sepeda motor ini ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Alun-alun Kebumen, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB kami dapat informasi jika yang bersangkutan ada di Kebumen. Kami langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, kami sampai sana dan benar memang ada," kata Ngadi kepada awak media, Senin malam. Setelah ditangkap, Pinasthi langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Wates.
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto, menyatakan bersyukur dengan penangkapan ini. Diharapkan satu napi yang masih buron yakni Sutristiyanto alias Trisno, 41, dapat segera diringkus aparat.
"Berkat kerjasama dengan kepolisian [Polres Kulonprogo] dan anggota kami yang meluncur di lapangan, tepatnya di Alun-alun Kebumen, Alhamdulillah [Pinasthi] dalam keadaan sehat dan sudah dibawa ke Rutan Kelas II B Wates, semoga yang satu atas nama Sutristiyanto bisa segera tertangkap," kata Deny.
Diberitakan sebelumnya, lima napi melarikan diri dari Rutan Kelas II B Wates, Minggu (27/10/2019). Mereka yaitu Taufikurohman, 32 dan Abdul Aziz, 29. Keduanya beralamat di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Mereka merupakan narapidana kasus pencurian pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Seharusnya kedua pria ini baru keluar dari hotel prodeo pada 29 Maret 2021 mendatang.
Kemudian ada Dany Syaiful Arifin, 36, warga Tangerang, Banten, yang terjerat kasus penipuan Pasal 372 KUHP. Dany menjalankan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhitung sejak awal 2019. Dua napi lain yakni Pinasthi Bayu Setya Aji merupakan napi kasus penggelapan. Warga beralamatkan Dusun Kalikepek, Desa Giripeni, Kecamatan Wates itu dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. Jika dihitung tanpa remisi, dia baru bebas pada 15 Februari 2020 mendatang.
Adapun, Sutristiyanto alias Trisno, warga Pekalongan, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena kasus pencurian. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 2 tahun enam bulan dan baru boleh keluar pada 24 November 2021. Untuk Sutristiyanto, sekarang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.
James Cameron ungkap rencana Avatar 4 dan 5 dengan teknologi baru agar produksi lebih cepat dan biaya lebih efisien.
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.
Studi global ungkap penurunan oksigen di sungai akibat pemanasan iklim. Sungai tropis paling terdampak, ancam ekosistem air tawar.