Tak Ada Narapidana Rutan Bantul yang Terima Remisi Natal, Ternyata Ini Alasannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 23 Desember 2024 16:07 WIB
Tak Ada Narapidana Rutan Bantul yang Terima Remisi Natal, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi narapidana mendapat remisi. /Antara

Harianjogja.com, BANTUL--Pada momen Natal tahun ini, tidak ada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Bantul yang mendapat remisi Natal. Pelayanan kunjungan di Rutan pun dapat dilakukan seperti biasa. 

Kepala Rutan Kelas II B Bantul, Muhammad Syukron Anshori menyampaikan WBP yang ada di Rutan Kelas II B Bantul saat ini statusnya merupakan tahanan.

Sementara menurutnya, WBP yang berstatus narapidana belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.

"Syarat untuk memperoleh remisi harus narapidana yang telah memenuhi syarat enam bulan masa pidana, ini belum ada yang memenuhi," ujarnya, Senin (23/12/2024).

Sementara menurut Muhammad, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, jadwal kunjungan ke Rutan Kelas II B Bantul akan berlaku seperti biasa.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto menambahkan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP.  "Itu hak WBP sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka terhadap program pembinaan," ujarnya. 

Apresiasi tersebut menurutnya diberikan kepada narapidana Kristiani yang telah menjalankan masa penahanan yang dipersyaratkan.

Dia pun mendorong agar penjagaan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas II B Bantul selama Natal dan Tahun Baru dilakukan sesuai prosedur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online