Advertisement

Terekam CCTV, Begini Cara Napi di Kulonprogo Kabur dari Penjara

Newswire
Senin, 28 Oktober 2019 - 20:22 WIB
Bhekti Suryani
Terekam CCTV, Begini Cara Napi di Kulonprogo Kabur dari Penjara Tas warga binaan yang masih menyangkut di kawat berduri Rutan Kelas II Wates, Kulonprogo,Minggu (27/10/2019) sore. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dua orang narapidana (napi) yang kabur dari rutan di Kulonprogo kini diburu aparat.

Jajaran petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates bersama Kepolisian Resor Kulonprogo, masih mengejar dua narapidana Bayu Setya Aji dan Sutristiyanto alias Trisno yang kabur pada Minggu (27/10/2019).

Advertisement

"Tim kami dibantu Polres Kulonprogo masih mengejar dua narapidana yang kabur. Mudah-mudahan bisa secepatnya ditangkap," kata Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto di Kulonprogo, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan narapidana Bayu Setya Aji merupakan napi kasus penggelapan. Warga Dusun Kalikepek, Desa Giripeni, Kecamatan Wates itu dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. Kalau dihitung tanpa remisi, dia baru bebas pada 15 Februari 2020.

Adapun napi Sutristiyanto alias Trisno, warga Pekalongan, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena kasus pencurian. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 2 tahun enam bulan dan baru boleh keluar pada 24 November 2021.

"Untuk sementara belum ada informasi mengenai dua tahanan yang kabur tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Krismono menyebut lima tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Wates memanfaatkan momen jadwal salat Ashar karena menara pengawas kosong tanpa penjaga.

Krismono mengatakan setiap pukul 15.00 WIB, semua sel tahanan dibuka untuk memberi kesempatan tahanan menjalankan ibadah salat Ashar.

Ada lima napi yang melarikan diri dalam kejadian itu dan sebagian besar divonis penjara atas kasus pencurian maupun penggelapan untuk perkara saling berlainan, yakni Taufikurahman (vonis 1,8 tahun) dan Abdul Aziz (vonis 1,8 tahun) warga Magelang, Jawa Tengah, Sutristiyanto alias Trisno warga Pekalongan (vonis 2,6 tahun), Pinasthi Bayu Setya Aji warga Giripeni Wates (vonis 10 bulan), serta Dani Saiful Arifin warga Tangerang (vonis 1,6 tahun).

"Narapidana yang kabur memanfaatkan momen jadwal salat Ashar untuk melarikan diri setelah memastikan menara pengawas kosong tanpa penjaga," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil rekaman CCTV, ada narapidana yang masuk gorong-gorong kamar mandi, membuka teralis penghalang, dan lari ke menara pos pengawas.

Sementara itu, menara pos itu dalam keadaan kosong tanpa penjaga sehingga kelima napi itu bisa melompat keluar dinding beton setinggi sekitar tiga meter di penjara tersebut lalu kabur.

Napi itu membuka teralis besi sebesar linggis menggunakan kayu. Pihaknya masih menyelidiki dari mana napi mendapatkan kayu tersebut, dimungkinkan ada di selokan. Setelah berhasil membuka teralis, para napi lalu merangkak melewatinya lalu keluar menuju menara pengawas yang kosong dan kabur keluar rutan.

"Menurut saya itu salah dan keteledoran petugas, tidak sesuai SOP. Kalau di situ ada petugasnya, pasti tahanan tidak bisa lari karena dia lewat bawah dan naik ke pos," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement