Advertisement
Mahfud MD Mundur dari Ketua Parampara Praja Gubernur DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Empat hari pasca-dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkoplhukam), Mahfud MD menemui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X membahas soal kelanjutan jabatannya sebagai Ketua Parampara Praja, di di Kompleks Kepatihan, Senin (28/10/2019).
Seusai pertemuan, ia menemui wartawan dan menyampaikan jabatannya sebagai ketua Parampara Praja telah berakhir. “Sejak tahun 2016 saya jadi ketua. Karena sudah empat hari lalu saya diangkat menjadi Menkopolhukam, maka saya resmi menghadap Gubernur untuk menyampaikan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya,” katanya.
Advertisement
Selama tiga tahun memimpin Dewan Pertimbangan Gubernur ini, ia mengungkapkan punya banyak kesan tentang Jogja. “Keistimewaannya banyak, terutama menyangkut saya. Saya orang Madura tapi jadi ketua Dewan Pertimbangan di DIY yang menjadi pusat budaya Jawa,” katanya.
Selain dirinya, Dewan Pertimbangan ini juga diisi oleh banyak orang luar Joga, seperti dari Palembang, Kudus dan lainnya. Ia mengaku banyak belajar selama tiga tahun itu, terutama dalam tugasnya membantu Sri Sultan HB X sebagai Gubernur.
Ia mengungkapkan saat masih memiliki posisi struktural dalam Parampara Praja, ia rutin setiap Jumat datang ke Kepatihan untuk rapat. Masa jabatannya saat ini tinggal menyisakan sekitar satu tahun dan dan dengan berhentinya dia sebagai ketua juga tidak ada aturan yang dilanggar.
Sebagai Menkopolhukam, pihaknya akan menggalakkan program deradikalisasi. Ia menjelaskan radikalisme merupakan satu gerakan atau paham yang ingin menawarkan ideologi alternatif lain dengan cara kekerasan atau tidak prosedural.
“Itu pesan Presiden untuk melakukan deradikalisasi. Tapi harus diingat saya tidak pernah mengatakan orang Islam itu radikal. Saya mengatakan kelompok radikal, bisa Islam bisa tidak. Kebetulan yang ditangkap dan dituduh radikal itu Islam, tapi banyak juga yang tidak,” katanya.
Menanggapi ini, Sri Sultan HB X mengatakan ia tidak mengevaluasi kinerja Parampara Praja, melainkan dirinya yang justru dinasihati oleh Dewan Pertimbangan ini. Terkait pengganti, ia masih menunggu pengajuan surat dari Mahfud MD.
“Nanti kita lihat suratnya seperti apa, kan belum mengajukan surat. Prosedurnya kan gitu, pengangkatan dengan SK, kan juga perlu surat resmi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement