Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul siap melaunching tahapan Pilkada 2020 pada Senin (4/11/2019). Selain mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gunungkidul, KPU juga mengundang partai politik, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan semua persiapan untuk launching tahapan pilkada sudah dilakukan sehingga tinggal pelaksanaan. Menurut dia, di dalam peluncuran akan dipaparkan berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum pencoblosan. “Sudah siap dan launching dilakukan 4 November,” kata Hani, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, dari sisi anggaran sudah tidak ada masalah karena KPU sudah mendapatkan dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,7 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh tahapan, baik yang dilaksanakan di tahun ini maupun di 2020. “Lebih kecil dari pengajuan, tapi saya kira mencukupi untuk seluruh tahapan. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Dijelaskan Hani, untuk tahapan awal selain menyosialisasikan pilkada KPU juga berencana mengumumkan tata cara pendaftaran bagi pasangan yang akan maju dari jalur perseorangan. “Sudah ada aturannya dan nanti kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jajarannya menetapkan syarat bagi pasangan yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan. Di dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (26/10), ditetapkan dukungan berupa KTP-el sebanyak 45.443 suara.
Menurut dia, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT pemilu terakhir. “DPT Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad.
Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti foto kopi KTP, tapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, kata Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat pesebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. “Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di 10 kecamatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia