Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul siap melaunching tahapan Pilkada 2020 pada Senin (4/11/2019). Selain mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gunungkidul, KPU juga mengundang partai politik, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan semua persiapan untuk launching tahapan pilkada sudah dilakukan sehingga tinggal pelaksanaan. Menurut dia, di dalam peluncuran akan dipaparkan berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum pencoblosan. “Sudah siap dan launching dilakukan 4 November,” kata Hani, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, dari sisi anggaran sudah tidak ada masalah karena KPU sudah mendapatkan dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,7 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh tahapan, baik yang dilaksanakan di tahun ini maupun di 2020. “Lebih kecil dari pengajuan, tapi saya kira mencukupi untuk seluruh tahapan. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Dijelaskan Hani, untuk tahapan awal selain menyosialisasikan pilkada KPU juga berencana mengumumkan tata cara pendaftaran bagi pasangan yang akan maju dari jalur perseorangan. “Sudah ada aturannya dan nanti kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jajarannya menetapkan syarat bagi pasangan yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan. Di dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (26/10), ditetapkan dukungan berupa KTP-el sebanyak 45.443 suara.
Menurut dia, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT pemilu terakhir. “DPT Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad.
Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti foto kopi KTP, tapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, kata Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat pesebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. “Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di 10 kecamatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Elon Musk kalah dalam gugatan terhadap Sam Altman dan OpenAI. Juri menilai gugatan terlambat, Musk siap ajukan banding.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.