Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Ilustrasi jalan tol./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, SLEMAN--Keberadaan peraturan desa (Perdes) dinilai penting menyusul adanya proyek jalan tol Jogja.
Pemerintah Kabupaten Sleman, mendorong pemerintah desa di wilayah setempat agar segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengelompokan tanah yang ada di desa serta terkait proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen yang banyak membebaskan tanah kas desa.
"Pemerintah desa harus sudah menyelesaikan Perdes TKD paling lambat Desember 2019. Jika tidak, maka kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke provinsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi di Sleman, Jumat (22/11/2019).
Menurut dia, saat ini Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut.
"Bagi desa yang belum punya perdes, akan difasilitasi agar segera menyusun perdes. Kami yakin perdes bisa selesai sesuai rencana. Tinggal komitmennya saja," katanya.
Ia mengatakan, penerbitan perdes tersebut terbilang mendesak, selain karena ada beberapa tanah kas desa yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, juga sebagai upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan jaman.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan bidang tanah yang dilewati jalan tol harus dibebaskan. Termasuk juga untuk TKD.
"Namun, mekanisme pembebasan TKD ini harus melalui perdes," katanya.
Ia mengatakan, dibutuhkan percepatan karena pemanfaatan TKD harus seizin gubernur.
"Kami secara pararel memproses tanah kas ini dengan dasar UU No 2/2012 dan memang harus seizin gubernur. Perdes ini menjadi penting untuk pemanfaatan TKD," katanya.
Menurut dia, dari 20 desa yang dilewati proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, baru empat desa yang sudah memiliki Perdes. Yakni Desa Purwomartani (Kalasan), Sariharjo (Ngaglik), Sendangadi (Mlati) dan Tirtoadi (Mlati).
"Sisanya masih dilakukan proses pembahasan di tingkat provinsi maupun kabupaten," katanya.
Adapun desa dengan raperdes yang sudah sampai ke provinsi meliputi Desa Trihanggo (Gamping), Sinduadi (Mlati), Tambakrejo (Tempel), Sumberharjo (Tempel), Margokaton (Seyegan), dan Margodadi (Seyegan).
Sedangkan yang pembahasannya masih di kabupaten meliputi Desa Bokoharjo (Prambanan), Selomartani (Kalasan), Tamanmartani (Kalasan), Tirtomartani (Kalasan), Maguwoharjo (Depok), Condongcatur (Depok), Caturtunggal (Dapok), Tlogoadi (Mlati), Banyurejo (Tempel) dan Margomulyo (Seyegan).
Untuk percepatan perdes, nantinya akan disahkan dengan BPD. Sehingga nantinya ketika tim pembebasan lahan sudah bekerja, izin gubernur sudah turun.
Pembangunan tol Yogyakarta-Solo membutuhkan sebanyak 2.906 bidang tanah. Sedangkan untuk tol Yogyakarta-Bawen membutuhkan 865 bidang tanah.
Dari total bidang tanah yang dibutuhkan itu, sebagian merupakan tanah kas desa (TKD). Oleh karenanya dibutuhkan perdes untuk dapat membebaskan TKD yang terdampak tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.